Persilahkan SKPD Mundur Bila Tidak Sanggup

Persilahkan SKPD Mundur Bila Tidak Sanggup

Selasa, 19 Maret 2013
logo anambasDinamika Kepri - Belum lama ini Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin marah dan kecewa saat membukaacara  rapat Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Siantannur, Tarempa, (18/3).

Informasi yang berhasil dihimpun dinamikakeprinews.com, dalam pelaksaan Rapat yang digelar oleh  Bappeda Anambas itu hanya dihadiri 17 Kepala Dinas dari 41 yang ada. Bahkan ada SKPD yang hanya mengutus perwakilannya

Kekecewaan Bupati  karena rapat yang membahas berbagai kegiatan berguna bagi peningkatan kinerja bagi SKPD dan membangun Anambas

"Saya sangat kecewa atas ketidakhadiran para  Kepala SKPD kali ini. Jika memang sudah capek dan lelah, tinggal ajukan permohonan pengunduran diri saja. Sebab, daerah ini butuh orang-orang yang mau bekerja keras bukan sebaliknya," kata Mukharuddin dengan nada tinggi sebelum membuka acara. Rapat ini sangat penting karena akan membahas berbagai kegiatan berguna bagi peningkatan kinerja bagi SKPD dan membangun Anambas

Dari 41 struktur organisasi di Pemkab Anambas,  mulai dari Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian hingga Camat, hanya 17 pejabat saja yang hadir. Sisanya sebanyak 24 pejabat beralasan sedang dinas keluar daerah.

Sedangkan untuk Kepala Badan, dari 7 Instansi yang ada hanya 2 pejabat yang hadir. Dan untuk Kepala Dinas, dari 14 Instansi hanya 5 orang saja yang hadir.

"Sedih saya, begitu juga dari 9 Kepala Bagian yang ada di Sekretariat Pemkab Anambas, hanya 2 orang saja yang hadir. Sementara untuk para Camat hanya 5 orang dari 7 kecamatan," tambahnya.

Bagi para SKPD yang tidak dapat hadir seakan tidak ada lagi rasa saling menghargai antara bawahan terhadap atasanya ( Bupati ) kurang. Disampinbg itu, SKPD tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni, menjunjung tinggi kehormatan negara." Paparnya.