Kurir Sabu Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Milyar

Kurir Sabu Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Milyar

Kamis, 19 November 2015
Kurir sabu divonis 20 tahun.



Batam(dkn.co) -Kurir sabu berkewarganegaraan Malaysia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(18/11/2015) sore.Dengan agenda sidangputusan.


Chiew Han Lun alias Alex, kurir sabu seberat 1500 gram dengan ditemani Penasehat Hukumnya, Dr.zefrin Ermansyah. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual/beli Narkotika jenis sabu (golongan satu).


Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu(11/11/2015), meminta majelis hakim Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup karena telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Hakim Ketua Majelis,Sarah Louis Simanjuntak yang didampingi hakim anggota Syahril Harahap dan Tiwi, menjatuhkan Hukuman pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 milyar.



"Setelah melihat semua barang bukti serta pemeriksaan para saksi maka Terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar karena perbuatannya dengan dakwaan Primair Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Subsidair Pasal 113 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujar ketua hakim saat pembacaan putusan



Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 dan yang meringankan terdakwa,ia bersikap sopan di persidangan.



Terdakwa Chiew Han Lun alias Alex dan Penasehat Hukumnya,Dr.zefrin Ermansyah menerima semua tuntutan dan putusan Majelis Hakim.

Saya menerimanya yang mulia" ujar terdakwa setelah melakukan diskusi dengan Penasehat Hukumnya.

(red,jeff)