DPRD Batam Gelar Paripurna Retribusi Menara Telekomunikasi

Iklan Semua Halaman


 

DPRD Batam Gelar Paripurna Retribusi Menara Telekomunikasi

Rabu, 18 November 2015
Paripurna DPRD Batam tentang retribusi menara telekomunikasi. foto kepriupdate
BATAM – DPRD Batam menggelar rapat Paripurna ke-13 masa persidangan tahun 2015, membahas tentang tanggapan atau jawaban wali kota terhadap perubahan Perda tersebut dan sekaligus pembentukan pansus.   

Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Batam, Salim Naim mengatakan MK membatalkan poin perhitungan retribusi pengendalian menara komunikasi dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.   

“MK sudah membatalkan poin retribusi pengendalian menara komunikasi sehingga aturan di bawahnya juga harus disesuaikan. Termasuk Perda,” kata Salim Naim kepada kepriupdate.com, Selasa (17/11/2015).   

Pendapatan asli daerah Kota Batam dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada tahun 2012, diketahui sebesar Rp 898 juta, tahun 2013 sebesar Rp 1,7 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Sementara itu, pada tahun 2015 tidak dilakukan pungutan karena regulasi yang mengaturnya dihapus MK.   

Setelah Perda revisi disahkan, maka Kominfo melakukan penertiban menara yang berdiri saling berdekatan dan berdiri di sembarang tempat. Pemkot mendorong adanya menara yang menampung banyak penyedia alat komunikasi, satu menara untuk beramai-ramai.   

“Kami juga sekarang selektif memberikan izin, harus menjaga estetika. Konsepnya tetap satu menara untuk tiga operator. Jadi yang berdekatan, kami sarankan pindah ke yang dekat. Kalau tidak mau, izin tak diberikakan,” jelas Salim.   Rapat ini mendapatkan apresiasi dari Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Pihaknya juga akan membentuk Panitia Khusus untuk menangani kasus ini.   

“Terkait pandangan umum terkait fraksi, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi dan kita juga akan membentuk pansus terkait masalah ini,” kata Ahmad Dahlan.   

Dia juga menjelaskan bahwa, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi standard keamanan Indonesia. Sebab, radiasi atau menara tersebut dapat membahayakan penduduk. 

sumber: kepriupdate.com