Batam(dkn.co) – Sidang gugatan perdata Conti Chandra
melawan 11 orang tergugat pada perkara wanprestasi di PT Bangun Megah
Semesta(BMS) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,
Kamis(17/3/2016) siang.
Sidang
yang beragendakan pembuktian dari para tergugat tersebut dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Endi Nurindra
Putra.
Kuasa
Hukum Conti Chandra, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba dalam persidangan
mengajukan pemeriksaan setempat(PS) kepada Majelis Hakim.
“Tadi kita memohon dilakukan
pemeriksaan setempat untuk menilai obyek gugatan. Pihak lawan menyebutkan
dengan membayar Rp 27 miliar sudah bisa menjadi pemilik,” ujar Mince seusai
persidangan.
Mince
mengatakan dengan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim diharapkan bisa melihat
sendiri dan mencocokkan dengan bukti yang mereka miliki.
“Sinkron
tidak dengan pembayaran? Uang Rp 27 miliar yang dianggap sebagai pembayaran itu
adalah utang. Pantaskah PT BMS ini dinilai hanya sebesar Rp 27 miliar?”
tegasnya.
Ia
juga menyatakan kliennya tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun
terkait saham PT BMS.
“Kalau
sudah dibayar, kita tidak mungkin kita mengajukan gugatan,” jelasnya.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda pembuktian surat dari para tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.
Untuk
diketahui persidangan perkara ini mulai disidangan sejak tanggal 21 Oktober
2015 lalu. Conti Chandra menggugat 11 orang yakni Tjipta Fudjiarta, Rikardo
Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anli Cenggana, Syaifudin, Wie
Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.
(red/jef)