Partai Politik di Kepri Harus Menyerahkan LPJ ke BPK

Partai Politik di Kepri Harus Menyerahkan LPJ ke BPK

Senin, 05 Juni 2017
Batam(dkn.co) - Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepri, Joko Agus Setyono mengatakan, dari 68 DPW/DPD/DPC partai politik yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Ada 8 DPW/DPD/DPC partai politik di Kepri yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya ke BPK, Senin (5/6-2017).

“ Hal ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan pada partai politik, dan peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 disebutkan, bahwa partai politik berkewajiban untuk menyerahkan laporan pertanggung jawabanya kepada BPK, satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Joko Agus Setyono.

Untuk itu, ia pun mendorong, agar pemerintah Daerah Bakesbanglinmas beserta Inspektorat Daerah dapat menyampaikan informasi tersebut dan memantau kepatuhan partai politik dalam menyerahkan LPJ nya secara tepat waktu sesuai ketentuan tersebut.

“Hasil pemeriksaan kami, atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik DPW/DPD/DPC se Provinsi Kepri. Dan juga diketahui bahwa dari bantuan yang telah dipertanggung jawabkan sebesar Rp 6,8 Milliar oleh 60 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri masih ditemukan adanya permasalahan pengeluaran yang tidak sesuai dengan kriteria sebesar Rp 1,47 Milyar (21,53%). Serta pengeluaran dengan bukti tidak lengkap sebesar Rp 4,82 Milyar (70,54%),” ujarnya.

“ Dari 68 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri, 60 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri sudah menyerahkan LPJ nya. Sedangkan yang 8 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Kepri, belu menyerahkan LPJ nya yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga,” lanjutnya kembali.

(Red)