16 Kardus Rokok FTZ di Musnahkan

16 Kardus Rokok FTZ di Musnahkan

Rabu, 05 Desember 2018
Lingga(dkn.co) : Sebanyak 16 kardus Rokok free trade zone ( FTZ)  dimusnah kan dihalaman Kantor Bea dan Cukai Tanjung Pinang Pos Bantu Dabosingkep, rabu ( 5 /12/2018)

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil temuan petugas Patroli Lanal Dabosingkep Patkamla II 4 46/ DBS pada tanggal (14 /2) kemarin yang sebelumnya petugas pada tanggal (13/2) telah menerima informasi tentang adanya penyeludupan Rokok FTZ yang akan masuk keperairan Kabupaten Lingga.
Menindak adanya informasi tersebut patkamla Lanal Dabosingkep melakukan pemantaun diseputar laut Desa Kote, Selat Penuba  dan selat Pulau Lima.

Sekitar pukul 03. 00 wib petugas Patroli Lanal Dabosingkep mendapati ada sebuah Speet. Board melaju dengan kecepatan tinggi dari Pulau Pandan, petugas memburu melakukan pengejaran namun kehilangan jejak.

Tepatnya pada pukul 004.00 wib petugas Lanal Dabo kembali menyusuri daerah asal mula speet board berasal ( P. Pandan),  petugas menemukan tumpukan benda yang memcurigakan disekitar daratan pulau pandan tersebut.

Setelah mendekati benda tersebut ternyata tumpukan kardus yang ditinggalkan Speet Boart tersebut berisikan Rokok FTZ bermerek Lufman dengan dua jenis kotak berwarna merah dan hitam, kemudian membawanya ke Mako Lanal Dabosingkep, berlanjut ke Bea Cukai Pos bantu Dabo

kepala seksi pelayanan kepabeanan Bea dan Cukai Tanjung Pinang Nanung A.c mengatakan barang barang yang dumusnahkan ini merupakan  milik negara, akan tetapi memang harus di musnahkan.

" Peredaran rokok FTZ atau kawasan bebas itu tidak diperbolehkan beredar disini" kata Nanung

Dalam pengawasanya Nanung mengaku,  personilnya sangat terbatas dan di Dabo sendiri hanya pos bantu, untuk itu kami minta bantuam kepada instansi penegak hukum untuk ikut memgawasinya.


(yn/ju)