KSOP Karimun Kangkangin Putusan Pengadilan Niaga Medan

Iklan Semua Halaman


 

KSOP Karimun Kangkangin Putusan Pengadilan Niaga Medan

Selasa, 15 Januari 2019
Karimun,dinamikakeprinews.co - Persengketaan utang piutang yang terjadi antara PT. WAS UML asal Indonesia dan PENAGA TIMUR (M) SDN BHD asal Malaysia yang sempat menghebohkan Industri Pelayaran di penghujung tahun 2018 yang lalu, masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kabupaten Karimun.

Setelah PENAGA TIMUR (M) SDN BHD tersebut Gagal membayar utangnya, akhirnya Pengadilan Niaga Medan menjatuhkan Pailit  sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 11Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018.

Dari hasil putusan Pengadilan Niaga Medan menyatakan pailit, maka seluruh harta kekayaan PENAGA TIMUR (M) SDN BHD langsung berada di bawah Pengurusan Kurator yang di angkat oleh Pengadilan, tidak sampai disitu saja Pengadilan juga memutuskan terhadap seluruh kegiatan PENAGA TIMUR (M) SDN BHD haruslah dihentikan termasuk dengan jalur pelayaran antara Pelabuhan Karimun menuju Pelabuhan Kukup secara hukum telah berada di bawah Pengawasan Kurator," Ungkap Seventh Roni Sianturi, SH Kurator yang di angkat Pengadilan.

Lanjutnya, ia sangat menyayangkan, perbuatan Mappeati selaku Pelaksana Tugas Kepala KSOP Karimun yang selalu menjegal kinerjanya , pasalnya Mappeati tanpa dasar  yang kuat telah menyetujui MV. Trans Nusantara untuk berlayar di atas jalur pelayaran Pelabuhan Kukup Malaysia pada hari senin (14/1/2019) sementara Jalur tersebut berada di bawah Pengawasan Kurator.

Selaku Tim Kurator sudah menyampaikan Putusan dan Penetapan kepada Mappiati, dimana sangat jelas seluruh kegiatan Penaga yang sudah pailit sampai dengan jalur pelayaran berada di bawah pengawasan, kami juga sudah mendapatkan Surat Resmi tertanggal 11 Desember 2018 dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan dimana Dirjen memerintahkan KSOP karimun untuk tunduk dan taat terhadap Pengadilan,"tuturnya Roni

Dengan alasan mendapat banyak tekanan Mappeati memberikan izin kepada Kapal Baru, ada keganjilan lagi yang kita dapat,  Izin diberikan saat beliau sudah di lantik dan dimutasikan menjabat ke daerah lain, kami menduga terdapat indikasi arah Tindak Pidana maka dari itu kami akan kembali berkoordinasi ke Dirjen Perhubungan Laut dan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat diselidiki,"ujar Roni

Maka dari permasalahan ini telah menimbulkan effect negative bagi  konektivitas antar kedua belah negara oleh karenanya Kurator sudah melayangkan Surat Resmi ke Pemerintah Malaysia dan langsung di respon oleh UPEN Johor Malaysia sebagai pemegang konsesi pelabuhan yang berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar konektivitas Lintas Negara tetap terjaga,"tandasnya Roni

Edwar Kelvin.R, S.H., C.PL selaku Kuasa Hukum yang di percaya oleh PT WAS-UML asal Indonesia juga merasa kecewa atas perbuatan Mappeati selaku Plt KSOP Karimun, pasalnya sebelum MV. Trans Nusantara di izinkan untuk berlayar di atas Jalur pelayaran yang sedang dalam pengawasan Kurator, Rabu (09/1/2019) yang lalu PT.WAS di undang KSOP Karimun dalam rangka membahas permasalahan tersebut, dalam rapat tersebut KSOP Karimun sangat jelas hasil Kesimpulannya adalah semua Pihak Menghormati Putusan dan tindakan-tindakan Kurator, Mappeati sendiri menjelaskan tidak akan menjalankan MV. Trans Nusantara sampai ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kenapa tiba-tiba di jalankan, padahal sudah ada kesepakatan dari hasil rapat dari KSOP Karimun namun mereka tidak mengindahkan dari hasil rapat tersebut, kita ini sudah memegang putusan yang berkekuatan Hukum, masak Putusan Pengadilan dikangkangi begitu saja tanpa dasar, pecat aja orang ini harusnya menteri tahu perilaku Mappeati ini,"cetus edwar dengan nada kesal

Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Penumpang DPC INSA Karimun Yudha, juga heran akibat perilaku Mappeati,
baru kali ini ada KSOP yang ngotot untuk memberikan izin kepada perusahaan baru yang mengajukan permohonan padahal INSA sendiri telah memberi masukan untuk dapat menunda sementara sampai permasalahan hukum selesai agar Negara kita tidak dipandang sebelah mata oleh Negara lain karena tidak menghormati hukum di Negera sendiri sebagaimana hasil putusan rapat di Kantor KSOP pada tanggal 9 Januari 2019 yang lalu, ini kan lucu setelah SK Pindah keluar dia ninggalin masalah, ya sudahlah semoga beliau dapat bala nya,"tutup  Yudha

Dari informasi yang beredar dilapangan, Surat Izin Berlayar MV. Trans Nusantara langsung di ambil alih oleh Mappeati Plt KSOP tanpa melalui persetujuan Kasigamat sebagaimana mestinya menurut aturan Kesyahbandaran.



Iqbal