Jakarta : Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan
Riau H.TS. Arif Fadillah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. Sebagai abdi negara, ASN yang
memiliki hak pilih dilarang memiliki kecenderungan tertentu terhadap
kegiatan politik.
“Netralitas TNI-Polri dan ASN kunci
sukses pemilu. Sebagai aparat publik kita dilarang berafiliasi dengan
partai politik manapun. Oleh karena itu ASN jangan bermain politik, dan
hanya gunakan hak suaranya pada 17 April nanti,” ujar Arif seusai
menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Pengawasan
Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Redtop
Hotel Jakarta, Senin (11/3).
Bagi ASN yang tidak netral, Arif
kembali mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang akan didapat. Sanksi
tersebut dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana pemilu.
“Sebagai pejabat publik kita patut
waspada karena banyak yang mengawasi pergerakan kita. Salah sedikit kita
akan dilaporkan ke Bawaslu dan tentunya sanksi akan menanti. Tentu hal
ini sangat tidak kita harapkan. Oleh karena itu sebagai ASN netralitas
adalah harga mati,” ucap Arif.
Arif juga pada kesempatan ini juga
mengajak para ASN untuk ikut mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat
umum agar tingkat partisipan meningkat pada pemilu tahun ini serta ikut
bekerjasama dengan TNI-Polri menjaga kondiktivitas suasana pemilu.
“Sebagai ASN kita dapat berperan
mensosialisasikan pemilu yang damai kepada masyarakat. Hal ini dilakukan
dalam rangka menekan angka golput sehingga menghasilkan pemilu yang
berkualitas,” ajak Arif.
Sementara itu, Kepala Bawaslu RI,
Abhan yang sebelumnya, pada saat membuka acara ini dalam sambutannya
mengatakan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dalam UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki peran untuk mengawasi
kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai.
Objeknya termasuk peserta Pemilu, KPU dan masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)
menilai akan ada sejumlah yang menjadi tantangan Pemilu 2019. Salah
satunya yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan
Polri.
Berdasarkan data yang dimiliki
Bawaslu, dugaan tak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai lebih
dari 700 kasus. Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Kemudian pada 2019 ini, data terakhir perbulan Maret ada sekitar 165
kasus ketidaknetralan ASN dah sudah diteruskan ke KSN untuk
ditindaklanjuti.
“Tentu ini kita harus sama sama
mengingatkan agar tidak semakin banyak persoalan kasus netralitas ASN
yang tentunya merugikan kita sendiri dan mencederai demokrasi di
Indonesia,” Ujarnya.
Selain masalah netralitas ASN, Abhan
mengemukakan selama pelaksanaannya termasuk dalam masa kampanye, Bawaslu
menemukan beberapa fenomena yang kerap muncul di Pemilu 2019 ini,
seperti isu dan politisasi sara, hoax dan ujaran kebencian. Masyarakat
harus pandai memilah informasi dan objektif menilai suatu permasalahan.
“Mari kita semua bekerjasama
masyarakat untuk bersama meghindari politik uang, isu/politisasi Sara,
hoax, ujaran kebencian dan turut serta menyukseskan Pemilu Serentak
2019,” katanya.
(Rill)