PT.KSS Serobot Lahan Warga, Berbuntut Panjang

PT.KSS Serobot Lahan Warga, Berbuntut Panjang

Rabu, 29 Mei 2019
JAKARTA– Sengketa antara masyarakat dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS), sebuah perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,  berbuntut panjang,  Pasalnya PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS), diduga menggarap lahan yang masih berstatus milik warga. Menyikapi peristiwa tersebut, Masyarakat yang merasa memiliki hak, telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Kalimantan Tengah bahkan  Ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum ,dan Keamanan Republik Indonesia.

Setelah menerima laporan masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum ,dan Keamanan Republik Indonesia langsung menggelar rapat Koordinasi sesuai dengan nomor Undangan Un-869/HK.00.03/05/2019 perihal permasalahan pembukaan lahan kelapa sawit oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) atas tanah hak masyarakat 5 (Lima) desa  di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat dipimpin Langsung Asisten Deputi PP HAM Kemenko Polhukam     Brigjen TNI Rudy Syamsir    dan para pihak terkait diantaranya  dari pemerintahan Kabupaten Kapuas M.Nafiah Ibnor Wakil Bupati Kabupaten Kapuas , Hidayatullah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kapuas , Perry Noah Kabag Tata Pemerintahan setda Kapuas, Suraji Kepala Badan Pertanahan Kapuas ,Deni Harsono Camat Kapuas Barat , Eddy Sucipto Sekcam yang merupakan Lurah mandomai periode 2014-2019. Serta M.Punding.J sebagai Perwakilan dari Masyarakat . Namun sampai Rapat selesai tidak tampak Hadir dari Pempinan atau  Perwakilan dari PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS).

Rapat menyimpulkan 11( Sebelas) Hasil sebagai berikut;
Pertama : Bahwa PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) belum mempunyai hak terhadap  kepemilikan lahan kelapa sawit dikelurahan mandomai kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,
Kedua: PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) hingga saat ini tidak pernah menunjukkan kelengkapan administrasi sebagai dasar hukum atas pengelolaan lahan kelapa sawit diwilayah Kelurahan Mandomai. Meskipun sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas.
Ketiga: Bahwa PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) tidak mengindahkan hasil Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi yang dilakukan oleh kecamatan, kabupaten maupun Provinsi ( Kanwil Kumham) untuh tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah yang bersengketa.
Keempat:PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) selalu menyatakan telah membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah pihak lain, sehingga mengklaim berhak untuk mengelola lahan Tanah dimaksud.
Kelima: Pemda telah melaksanakan upaya mediasi kepada para pihak perusahaan dan masyarakat meskipun belum memperoleh kesepakatan akibat pihak perusahaan selalu mewakilkan kepada orang yang tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan.
Keenam: Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konfik lahan belum maksimal.
Ketujuh: Bahwa telah terjadi Indikasi pelanggaran HAM oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) karena telah melakukan penyerobotan lahan yang dimiliki masyarakat di Desa Pantai  dan Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas.
Kedelapan: PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam pada Tanggal 28 Mei 2019 di Ruang Rapat Dewan Suci Kemenko Polhukam tidak hadir.
Kesembilan: Pemerintah Kabupaten Kapuas segera melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan perkebunan yang dilakukan oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kesepuluh :Aparat Keamanan dan pihak terkait agar menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.
Kesebelas: Pihak terkait yang terlibat dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah kecamatan Kapuas Barat untuk melaporkan ke Menko Polhukam Up Kedeputian Bidkor Hukum dan HAM dalam Waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak dilaksanakanya rapat Koordinasi ini.



(Red/JS)