Kelompok Tani Nyatakan PT.KSS Tidak Berprikemanusiaan

Kelompok Tani Nyatakan PT.KSS Tidak Berprikemanusiaan

Jumat, 20 September 2019
JAKARTA–  PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS), sebuah perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas semakin menjadi-jadi, Pasalnya menyerobot lahan yang telah lama  dikuasai  warga ini sudah tidak ber prikemanusiaan lagi.

Masyarakat Desa Mandomai  Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dalam bentuk  Kelompok Tani Jaya Sei Gerantung dan Kelompok Tani Makmur Sei Bilu  merasa dirampas hak nya oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) ini sudah tidak tahu lagi mengadu kemana lagi, pasalnya "kami telah melaporkan peristiwa ini

Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Republik Indonesia namun sepertinya  PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) punya kebal hukum Yang sangat tinggi di Republik ini " Ujar Syahyago karena satupun hasil rapat dijakarta tidak diindahkan pihak PT.Kapuas Sawit Sejahtera (KSS),  Kami akan melaporkan ke penegak Hukum bahkan kami telah mengirim Surat Kepa Bapak Presiden Jokowi serta kepada Ketua Reforma Agraria   dijakarta Pangkas Syahyago.

Untuk diketahui Kementerian Koordinator Bidang Politik , Hukum ,dan Keamanan Republik Indonesia telah mengeluarkan kesimpulan yang dipimpin Langsung Asisten Deputi PP HAM Kemenko Polhukam  Brigjen TNI Rudy Syamsir, Rapat tersebut menyimpulkan 11( Sebelas) Hasil sebagai berikut;
Pertama : Bahwa PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) belum mempunyai hak terhadap  kepemilikan lahan kelapa sawit dikelurahan mandomai kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,

Kedua: PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) hingga saat ini tidak pernah menunjukkan kelengkapan administrasi sebagai dasar hukum atas pengelolaan lahan kelapa sawit diwilayah Kelurahan Mandomai. Meskipun sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas.

Ketiga: Bahwa PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) tidak mengindahkan hasil Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi yang dilakukan oleh kecamatan, kabupaten maupun Provinsi ( Kanwil Kemenkumham ) untuh tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah yang bersengketa.

Keempat:PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) selalu menyatakan telah membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah pihak lain, sehingga mengklaim berhak untuk mengelola lahan Tanah dimaksud.

Kelima: Pemda telah melaksanakan upaya mediasi kepada para pihak perusahaan dan masyarakat meskipun belum memperoleh kesepakatan akibat pihak perusahaan selalu mewakilkan kepada orang yang tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan.

Keenam: Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konfik lahan belum maksimal.

Ketujuh: Bahwa telah terjadi Indikasi pelanggaran HAM oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) karena telah melakukan penyerobotan lahan yang dimiliki masyarakat di Desa Pantai  dan Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas.

Kedelapan: PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam pada Tanggal 28 Mei 2019 di Ruang Rapat Dewan Suci Kemenko Polhukam tidak hadir

Kesembilan: Pemerintah Kabupaten Kapuas segera melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan perkebunan yang dilakukan oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT.KSS) dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kesepuluh :Aparat Keamanan dan pihak terkait agar menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.

Kesebelas: Pihak terkait yang terlibat dalam penyelesaian konflik lahan di wilayah kecamatan Kapuas Barat untuk melaporkan ke Menko Polhukam Up Kedeputian Bidkor Hukum dan HAM dalam Waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak dilaksanakanya rapat Koordinasi ini.

 (JS)