Menurut Peneliti Lipi Ada Opsi Perpu yang Bisa Dipilih Presiden Terkait UU KPK

Menurut Peneliti Lipi Ada Opsi Perpu yang Bisa Dipilih Presiden Terkait UU KPK

Minggu, 06 Oktober 2019
DKnews.com, Jakarta - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan, ada tiga opsi yang bisa dipilih Presiden Joko Widodo, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Pemahaman mengenai perppu KPK itu tidak tunggal. Saya list ada tiga kategori cakupan perppunya," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Pertama, perppu yang ditujukan untuk membatalkan implementasi UU KPK hasil revisi. Kedua, perppu yang ditujukan untuk menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu.

Opsi kedua ini, akan mendorong proses pembahasan perbaikan ketentuan UU KPK hasil revisi yang bermasalah dan berisiko melemahkan kinerja KPK.

"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah," ujar dia.

"Poin saya adalah apabila presiden misalnya takut dengan pilihan yang pertama, beliau bisa pilih yang lain, entah penundaan atau membatalkan hanya sebagian pasal yang sifatnya mengancam independensi atau melemahkan KPK," lanjut Syamsuddin.

Di sisi lain, Syamsuddin pun menilai ada waktu yang pas bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu. Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah 17 Oktober 2019.

"Sebab, itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi. Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya. Nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," ujarnya.

Syamsuddin menyarankan Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Sebab, jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet. Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden. Mengapa? Pertama, demi mengamankan pelantikan. Kedua, apabila perppu dilakukan setelah pelantikan, Pak Jokowi legitimasinya lebih kuat karena dapat mandat poltik baru," ujar dia.

Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai alat tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.

"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar. Tapi, ya, saya ingin optimistis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin.



Kompas.com