Terduga Korupsi 1, 3 M, Humas Protokoler Setda lingga Akan Disidangkan

Terduga Korupsi 1, 3 M, Humas Protokoler Setda lingga Akan Disidangkan

Kamis, 31 Oktober 2019

Lingga - Terduga Tindak pidana Penyalahan kewenangan di Humas dan Protokuler Setda lingga tahun 2014  atas Nama (AG) Bendara,  yang menyebabkan kerugian negara 1.3 miliar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Pada tangga 4 Nopember mendatang.
Hal ini dikatakan  Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lingga Josua Tobing, rabu sore (30/10) di ruang pertemuan kejari lingga pada saat Pers Rillisnya rabu (30/10)

" Sidang pertama diagendakan pembacaan dakwaan" kata kasi Pitsus Kejari Lingga,

Besok terduga akan kita berangkatkan ke Tanjung Pinang, terduga sendiri sudah dititipkan di Rutan Dabosingkep, katanya.

Berkas kasus ini merupakan berkas tahun 2018 lalu,  dan pada bulan oktober tahun 2019 ini baru di nyatakan Lengkap atau P-21,

Untuk sementara ini baru AG saja yang terduga tidak menutup kemungkinan adanya terduga lainnya.

" Kita liat saja nanti di fakta persidangan, apakah ada orang lainnya yang ikut nempertanggung jawabkannya, belum dapat di pastikan" imbuhnya.

Seperti di ketahui bersama (AG) di tahun 2014 lalu merupakan bendahara Humas dan Protokuler Setda Lingga, berdasarkan perhitungan BPKP AG ( terduga ) menyalahgunakan kewenangan  dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sehingga Negara di rugikan sebesar 1.3 Miliar.

Atas penyalahan kewenangan ini, kini AG disangkakan dengan pelanggaran pasal 2 junto pasal 3 dan junto pasal 8 UU tipikor no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurangan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, kata kasi pitsus.


(yn)