BEA CUKAI KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 119 KG NARKOBA

Iklan Semua Halaman


 

BEA CUKAI KEPRI BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 119 KG NARKOBA

Kamis, 25 Juni 2020
Karimun - Berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, minggu (21/6/20) sekitar pukul 23.00 Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu), Kamis (25/6/20)

 Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM. TEUPIN JAYA di Perairan Krueng Peureulak Aceh
dalam penindakan tersebut ditemukan 119 (Seratus Sembilan Belas) kemasan Narkotika jenis
Metamfetamin (Sabu). Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin (Sabu) kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. TEUPIN JAYA.

Sebanyak 3 (tiga) orang ABK kapal kayu KM. TEUPIN JAYA berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa Metamfetamin (Sabu) sejumlah 119 kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Tindak lanjut dari penanganan
ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19.



hms BC/iqb