Jelang Pilkada, Ini Penyebab Bupati Lingga Pecat Kades Resun

Jelang Pilkada, Ini Penyebab Bupati Lingga Pecat Kades Resun

Selasa, 07 Juli 2020
Lingga - Terkait kabar beredar dikalangan masyarakat lingga. Kepala desa (Kades) Resun Kecamatan Lingga Utara dipecat Bupati Lingga terkait adanya temuan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 merugikan negara ratusan juta rupiah. Ini tanggapan dan penjelasan Ketua BPD Resun Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga (Kepri).

Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Resun kecamatan lingga utara Hasanol Basari melalui via telponnya membenarkan terkait informasi beredar dipecatnya Kepala desa Resun kecamatan lingga utara kabupaten lingga (Kepri) tersebut.

"Benar pak, Kepala desa (Kades) kami atas nama Karma Wanto sudah dikeluarkan Surat Keterangan (SK) pemecatan oleh bupati lingga sejak 06 Juni 2020", ucapnya Senin 06/07/2020.

Adapun alasan pemecatan Kades yang dilakukan pak Bupati tersebut disebabkan adanya temuan selisih saldo perhitungan penggunaan anggaran di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diserahkan terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2019 oleh audit Inspektorat kabupaten lingga senilai Rp.184.797.172.00. dari tiga aitem pekerjaan yang tidak dilaksanakan yakni, Gedung Sekolah Paud, Dana kegiatan turnamen dan dana pembuatan batu miring Gedung Sekolah Paud.

Temuan penyalahgunaan yang dilakukan kades terlampir dalam laporan hasil monitoring kas opname realisasi kegiatan pembangunan tahun anggaran 2019 pada Desa Resun Kecamatan Lingga Utara No.LHM.009/REG-PKPT/ITKAB-LINGGA/III/2020 Tanggal 12 Pebruari 2020.

Sedangkan untuk keputusan pemberhentian Kades terlampir dalam surat keputusan Bupati Lingga No. 338/KPTS/IV/2020 Tentang pemberhentian a.n Karmawanto Kepala Desa Resun Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga (Kepri) dengan menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga No.456/KPTS/XI/2019 tanggal 18 November 2019 lalu.

Dan untuk saat ini pelaksana tugas jabatan  Kades diemban Sekdes Ibuk Marlina hingga nanti dilakukan pelantikan pejabat sementara yang sedang kami usulkan, Ucapanya.

Hingga berita ini diunggah Karmawanto mantan kades resun yang dipecat oleh Bupati lingga belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait hak tanggapan atas kerugian negara yang dilakukannya


viona/su