Karimun : Bea Cukai Kepri melakukan penegahan terhadap KM. Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK). KM. Jasmien ditegah oleh petugas Bea Cukai perairan Natuna karena di duga membawa barang larangan yaitu Pasir Timah, diperkirakan total muatan yang dibawa oleh KM. Jasmien sebanyak ± 20 (Dua Puluh) Ton Pasir Timah dengan
perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 (Tiga) Milyar Rupiah, Sabtu (28/11/20).
KM. Jasmien
membawa muatan Pasir Timah sebanyak ± 400 (Empat Ratus) karung. Masing-masing karung dari muatan tersebut memiliki berat 50 (Lima Puluh) Kilogram. Angka tersebut merupakan pengakuan dari
Nakhoda KM. Jasmien.
Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.
Untuk sementara ini KM. Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa
menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM. Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” Ujar Agus Yulianto, Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu
lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan meski pandemi telah
berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan.
Hms BC/dkn