Gugatan PHP INSANI Dikabulkan MK, Kuasa Hukum: Kita Siap Hadapi Sidang Perkara

Gugatan PHP INSANI Dikabulkan MK, Kuasa Hukum: Kita Siap Hadapi Sidang Perkara

Senin, 18 Januari 2021


DinamikaKepriNews, Tanjungpinang – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan oleh  pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI) diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Juru bicara pasangan INSANI yang juga kuasa hukum, Bali Dalo mengatakan saat ini ia telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang isinya menerima gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI.


"Alhamdulillah, tadi kita dapat terima surat dari MK yang menyatakan jika gugatan kita diterima dengan nomor registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021," ujar Bali Dalo di Kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin, (18 Januari 2021).


Saat ini, Bali Dalo mengungkapkan tim kuasa hukum telah siap untuk mengikuti sidang perkara gugatan PHP yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 26 Januari mendatang.


"Kita sudah siap dengan dalil yang kita layangkan. Bukti-bukti sudah kita siapkan semua, kita optimis bukti kita kuat," tegas Bali.


Untuk bukti, Bali menambahkan telah mendapat banyak data kecurangan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Namun, Bali enggan menjelaskan lebih jauh.


"Untuk bukti sudah kuat, kita telah dapat data kecurangan itu. Kita harap MK dapat mengabulkan permohonan kami. Insya Allah jika permohonan dikabulkan, kita siap bertarung di Pemilihan Suara Ulang," pungkas Bali.


(HB)/Rilis