PELAKU PENIKAMAN PENGROYOKAN BERHASIL DI AMANAKAN OLEH GABUNGAN OPSNAL RESKRIM DAN POLSEK SEKUPANG POLRESTA BARELANG

PELAKU PENIKAMAN PENGROYOKAN BERHASIL DI AMANAKAN OLEH GABUNGAN OPSNAL RESKRIM DAN POLSEK SEKUPANG POLRESTA BARELANG

Jumat, 22 Januari 2021


DinamikaKepriNews Batam Kapolresta Barelang – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., Telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pengeroyokan dengan inisial RA (32 Tahun). Rabu (20 Januari 2021)


Berawal pada Hari Rabu (06/01/2021) sekitar pukul 11.30 Wib, korban dengan inisial IS (56 Tahun) cekcok dengan pelaku dikarenakan masalah batas kebun yang mana korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya, selanjutnya para pelaku tidak Terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam yaitu berupa kampak dan pisau dan setelah itu melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut  dan punggung korban sehingga korban dilakukan perawatan di RS. BP Batam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. 


Menerima laporan Tersebut Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Sekupang  yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pengroyokan,  Kemudian Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib.


Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang Dan Opsnal Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Bengkong Mahkota, dengan gerak cepat  Sekira pukul 16.00 Wib Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA , Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh pelaku RA dan Barang Bukti, yang saat ini sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang, atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Hukuman 5 Tahun Penjara ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. 


Sumber : Rill