POLRESTA BARELANG BERI PELAYANAN PUBLIK TERPADU YANG TERINTEGRASI

Iklan Semua Halaman


 

POLRESTA BARELANG BERI PELAYANAN PUBLIK TERPADU YANG TERINTEGRASI

Kamis, 15 April 2021


DinamikaKepriNews – Batam Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi, sebagai tindak lanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Polresta Barelang memberikan Pelayanan Publik Terpadu yang Berintegrasi dari beberapa fungsi Kepolisian untuk mewujudkan Pelayanan Polri yang terintegrasi dan mendukung zona Integritas, Kamis (15 April 2021)


“Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Barelang  memberikan pelayanan yang terintegrasi dari tujuh fungsi kepolisian yakni Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Sie Propam dan Siwas, merupakan bagian dari pelayanan diinstansi Polri, khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.


Begitu pula di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Tingkat Polsek juga memberikan  memberikan pelayanan yang terintegrasi dari 5 fungsi kepolisian yakni Unit Intelkam yang memberikan pelayanan SKCK.


Unit Reskrim yang menerima Laporan Pengaduan Tindak Pidana, Unit Lantas yang menerima Laporan TPTKP Kecelakaan Lalu Lintas, Unit Samapta melaksanakan Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli, Unit Provos menerima laporan yang berkaitan dengan anggota Polri/ PNS yang terindikasi melakukan pelanggaran. 


Menurut Kapolresta, tujuannya agar tercipta unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.


“Kami berharap, masyarakat yang datang ke Polresta Barelang yang memerlukan penanganan petugas kepolisian, apapun permasalahannya, baik laporan tindak pidana, maupun laporan-laporan lainnya seperti pohon tumbang, orang hilang, kehilangan barang, kecelakaan lalu lintas, penyalahgunaan obat-obatan, pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian akan langsung dilayani di ruang publik terpadu yang sudah ada,” sebut Kapolresta. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan Sebagai pelayan masyarakat memang sudah seharusnya memahami betul keinginan dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar menciptakan inovasi yang bermuara pada terciptanya pelayanan publik yang baik.


Pada kesempatan itu, Kapolresta mengingatkan kepada petugas Posko Pelayanan Publik, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kota Batam, pelayanan masyarakat di ruang publik terpadu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan humanis. Ungkap Kapolresta Barelang. 


Humas Polresta