Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal

Rabu, 16 Juni 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik

Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 s.d. tahun 2021,

barang merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang

Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara

dan Lelang (KPKNL) Batam.


"BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang

tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai

Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu,

(16 Juni 2021).


Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang

Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor

178/PMK.04/2019.


“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat

digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang

diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.


Barang yang dimusnahkan meliputi:

1. Air zam-zam sebanyak 2.607 botol;

2. Kayu sebanyak 26.584 batang;

3. Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs;

4. Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs;

5. Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700

kg;

6. Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg;

7. Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03

miliar,” papar Susila.


Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang

selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak

kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.


(HB)