Redol Asido Hadiri Sidang Arisan Online Akak Arita (AAA) Di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Iklan Semua Halaman


 

Redol Asido Hadiri Sidang Arisan Online Akak Arita (AAA) Di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Sabtu, 12 Juni 2021


DinamikaKepriNews – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Kelas II Jalan Pahlawan No. 9 Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara kembali menggelar sidang keempat  Arisan Akak Arita ( AAA)  antara pelapor Redol Asido Panjaitan, S.H, M.H dengan terlapor Arita Dewi Susanti  Rajagukguk (ADS) dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan online (ITE), Rabu (9 Juni 2021).


Sidang yang beragendakan pemanggilan saksi ini seyogyanya digelar pada Selasa sore (8 Juni 2021) di tunda hingga Rabu pagi (9 Juni 2021).


Hakim Ketua yang juga menjabat Ketua PN Tanjung Balai DR. Salomo Ginting, S.H, M.H menyampaikan, sidang hari ini ditunda hingga besok, karena saya beserta anggota kurang vit, sehingga apabila sidang dilanjutkan, kemungkinan sidang tidak kondusif. 


Pelapor Redol Asido S.H, M.H adalah Kuasa Hukum dari korban Yuninta yang merupakan Member Arisan Online Akak Arita (Arisol AAA) yang sebelumnya telah membuat pengaduan di Poldasu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1766/XI/2019/SUMUT/SPKT tertanggal 25 Nopember 2019.


Dijelaskannya, Korban Yuninta mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.658.000; (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) selama jadi member Arisol AAA.Kehadiran Redol Asido Panjaitan SH.MH dan Yuninta kali ini berstatus sebagai saksi.


Dalam keterangannya saksi korban Yuninta mengaku merasa dibohongi dan dirugikan terdakwa ADS pada saat dirinya menjadi member di Arisol AAA karena terdakwa ADS menjamin tidak akan ada 1 pun member yang zonk bermain di AAA. Pernyataan terdakwa ADS tertulis di Grup  Facebook  AAA. 


Dipersidangan dijelaskan saksi Korban Yuninta bahwa dirinya pertama kali bergabung dengan Arisol AAA pada Maret 2018 dan terus jadi member aktif hingga arisol AAA di tutup pada September 2019. Dari pertama join hingga  Arisol AAA di tutup, korban mengikuti sekitar 800 kloter dengan jumlah nominal sekitar Rp 2,2 Milyar dan baru menarik uang hanya sekitar Rp 900.000,-. Selama mengikuti  arisan, korban mentransfer semua uang arisan ke rekening pribadi milik tersangka ADS. 


Sementara Saksi Pelapor Redol Asido Panjaitan, S.H, M.H yang juga Kuasa Hukum Korban Yuninta sudah pernah melakukan upaya persuasif kepada terdakwa ADS, namun tidak menemui kata sepakat sehingga kasusnya dilimpahkan melalui jalur hukum, ujar Redol.


Pada akhir sidang, Hakim Ketua DR. Salomo Ginting, S.H, M.H masih berupaya mengarahkan penyelesaian untuk mencari solusi terbaik kepada para pihak pihak dengan memberi kata kata bijak.


"Sikap cinta terhadap uang akan mendatangkan keresahan dan juga kalau kita menerima uang yang bukan kita punya hak dari uang itu, maka kita juga akan membayarnya pada saat kita tidak punya hutang," ungkapnya sembari menutup sidang.


Dimana dalam proses persidangan berjalan kondusif serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

(*)