Setelah Menerima Perintah Kapolri, 23 Preman Diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau

Iklan Semua Halaman


 

Setelah Menerima Perintah Kapolri, 23 Preman Diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau

Minggu, 13 Juni 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 23 orang pelaku tindak pidana Pungutan Liar (pungli) di beberapa lokasi di Kota Batam.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan perintah dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jum'at (11 Juni 2021) kemarin, untuk melakukan penangkapan terhadap preman-preman yang selalu membuat resah masyarakat.


"Berdasarkan Perintah Kapolri, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung perintahkan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan terhadap preman yang meresahkan serta tindakan yang dilakukan oleh premanisne tersebut," ujar Harry saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12 Juni 2021) sore.


Dikatakannya, ada beberapa tempat di Kota Batam yang berhasil dilakukan penangkapan terhadap preman-preman tersebut.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim mendatangi Pasar Tos 3000 Lubuk Baja. Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang oknum juru parkir yang bekerja melebihi batas tarif parkir, dan juga tidak ada surat tugas sebagai juru parkir," bebernya.


Selanjutnya tim bergerak ke Pasar Tradisional. 8 (delapan) pemuda tanpa dilengkapi dengan identitas diamankan karena sedang melakukan pemerasan terhadap masyarakat di pasar.


"Delapan orang ini melakukan pemerasan dan meminta-minta kepada masyarakat yang berada di sekitaran Pasar Jodoh," tuturnya


Lalu, tim juga mendapatkan informasi bahwa adanya keributan antara oknum preman dengan masyarakat di pasar Samarinda, Jodoh, Batam.


"Tim bergerak ke Simpang Pasar Samarinda, saat itu tersangka inisial DA sedang melakukan keributan dengan masyarakat. Tersangka juga  membawa senjata tajam. Seluruh tersangka kita bawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Kabid Humas Polda Kepri juga menyampaikan penangkapan yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Barelang, sebanyak 10 orang preman juga berhasil diamankan.


"Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, berhasil mengamankan 10 oknum preman di 8 (delapan) TKP yang melakukan pemungutan liar tidak sesuai ketentuan," kata Harry.


Apa yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk instruksi dari Bapak Kapolri dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat.


Ditempat yang sama, dijelaskan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, berdasarkan instruksi Bapak Kapolri, di wilayah hukum Polda Kepri, kita akan melakukan pengamanan keseluruhannya.


"Tidak hanya preman di pasar saja, seluruhnya akan kita amankan seperti di wilayah pelabuhan, kawasan ekonomi dan di kawasan-kawasan wisata," ujar Jefri.


Lanjut Jefri, pada prinsipnya kita ingin menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polda Kepri ini terutama di Kota Batam.


"Saat ini keluhan dari masyarakat tentang premanisme sangat banyak. Untuk itu kita ingin menciptakan Kepri ini menjadi aman dan nyaman dengan melakukan penangkapan terhadap preman-preman tersebut," pungkasnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 7 (tujuh) dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Fungsi Parkir, dengan ancaman Hukuman Pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 50 ribu.


"Berbeda dengan yang membawa senjata tajam. Akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Barelang," pungkasnya.

(HB)