Pematangan Lahan untuk KSB di Sei Lekop Sagulung Diduga Ilegal

Pematangan Lahan untuk KSB di Sei Lekop Sagulung Diduga Ilegal

Senin, 19 Juli 2021


Batam - Komitmen BP Batam terkait aturan tidak lagi mengeluarkan izin lahan untuk Kavling Siap Bangun (KSB) patut dipertanyakan.


Pasalnya, pematangan lahan yang dilakukan oleh PT. Adam Tribuana Sukses Mandiri di depan Kampung Tua Sei Lekop Sagulung untuk dijadikan KSB terkesan berjalan dengan mulus.


Pantauan awak media ini dilapangan, 4 unit alat berat terus beroperasi untuk meratakan lahan, bahkan juga menimbun bakau.


Saat awak media ini mengambil gambar kegiatan di lokasi tersebut, salah satu pria berbadan tegap langsung menghampiri dan melarang untuk mengambil gambar.


"Tidak usah di foto-foto mas, kalau mau bertanya terkait kegiatan ini langsung ke kantor saja," kata pria tersebut yang belakangan diketahui sebagai pengawas proyek tersebut. 


Namun, setelah mengikuti ke kantor PT. Adam Tribuana Sukses Mandiri yang berlokasi di Tunas Regency. Tim awak media ini malah dihadapkan lagi dengan orang suruhan PT. Adam Tribuana Sukses Mandiri, sehingga tidak mendapat konfirmasi yang jelas.


"Kalau soal proyek ini, tidak mungkin bisa berjalan kalau kita tidak miliki izin pak. Tapi kalau soal ingin menunjukkan izin, itu harus dengan pimpinan kita langsung," kata Iman, orang yang mengaku suruhan PT Adam Tribuana Sukses Mandiri.


Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pejabat Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melalui bagian Pengamanan Lingkungan (Pamling) dan Hutan, Puraem Sinambela, Pihaknya mengaku sudah melakukan penyetopan alat berat berupa Kobelco ukuran besar.


"Kita sudah turun kelapangan untuk menyetop aktivitas kegiatan pematangan lahan baru dan penimbunan bakau di wilayah Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Sagulung," kata Sinambela kepada tim media ini.


Namun, hingga saat ini, pematangan lahan di lokasi tersebut masih terus beroperasi dan tidak terlihat adanya penyegelan dari pihak terkait. 


(Red/Tim)