LSM CIRA: Dari Jaman Baholak Ini Permainan Oknum Pegawai Bright PLN Batam

LSM CIRA: Dari Jaman Baholak Ini Permainan Oknum Pegawai Bright PLN Batam

Jumat, 06 Agustus 2021


Batam -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Informasi Rakyat (CIRA) buka suara soal aturan terkait pembelian tiang listrik yang kian meresahkan dan memberatkan warga (konsumen).


Ketua LSM CIRA, Abdullah, mengatakan bahwa, tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tiang listrik. Dan jika ditemukan adanya pemungutan atas dasar pembelian tiang listrik, maka hal tersebut perlu untuk dipertanyakan.


"Kalau ada yg memungut atas dasar pembelian tiang listrik untuk penyambungan baru, maka patut diduga itu adalah pungutan liar," kata Abdullah saat dikonfirmasi pada Jumat, (06/8/21).


Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang hendak menjual energi listrik, wajib membangun fasilitas instalasi pendukung seperti tower, gardu serta pemasangan/penyambungan kabel ke rumah warga.


Memang kata dia, untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan. Namun, tidak untuk biaya pemasangan tiang listrik dan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO). 


"Untuk kabel penyambungan itu dikenakan kepada pelanggan tapi tidak untuk tiang listrik, apalagi mengenai SLO itu tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggan, itu domainnya bright PLN Batam," ungkapnya.


Abdullah menilai, permainan seperti melalukan pungutan liar (Pungli) kerap Ia temukan, hingga Ia gerah ingin menuntut keadilan, namun terkendala karena Indonesia masih terkekang akibat pandemi Covid-19.


"Dari jaman baholak ini permainan mereka, memang saya sudah mulai gerah dengan ulah oknum pegawai PLN. Pingin mau turun demo tapi karena pandemi begini membuat saya dan kelompok kita masih bertahan," tegasnya.


Ia juga mengatakan, pihaknya sudah bersikap objektif dengan mendukung kenaikan tarif dasar listrik (TDL) beberapa tahun yang lalu setelah berdiskusi dengan PLN dan akhirnya memutuskan untuk sepakat mendukung. 


"Namun, setelah setahun lebih kenaikan masalah kembali muncul. Itu yang membuat saya bersama teman-teman marah dan turun demo," terangnya saat bercerita alasan mereka demo beberapa saat yang lalu sebelum pandemi.


Di samping itu kata Abdullah, sesuai dengan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Ia tidak menemukan satu pasalpun yang mengharuskan pelanggan untuk membayar tiang listrik.


"Artinya kalau tidak diatur, maka jangan diadakan atau dikenakan biaya pada pelanggan. Jadi rujukan pada UU No.30 Tahun 2009, walau UU ini udah diubah dalam Omnibus tapi masih tetap," tutupnya.


Tim