Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Ratusan Juta

Kamis, 16 September 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan

347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian

negara Rp18,63 miliar.


Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan

penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1

paket yang diberitahukan aksesori.



Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut

 direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada

Rabu, 4 Agustus 2021, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam.


Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk

(BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang

dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya, potensi kerugian negara

yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut

diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.



“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan

pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang

yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan

PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi,

Undani pada hari Kamis, 16 September 2021.


Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea

cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.


“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket

dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas

Undani.


Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang

per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.


“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris,

yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa

barang,” ujar Undani.


Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light

Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.


“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea

Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.


(Ril/HB)