Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 107 KG Narkoba Jenis Sabu

Iklan Semua Halaman


 

Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 107 KG Narkoba Jenis Sabu

Senin, 20 September 2021


DinamikaKepriNews – Batam,Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri mengungkap jaringan narkoba internasional dari China, Malaysia dan Indonesia.



Dalam pengungkapan tersebut, kejadian yang terjadi Pada hari Minggu (05 September 2021), sekira pukul 06.00 Wib di perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam. Petugas meringkus lima orang pelaku dengan barang bukti 107,258 kilogram sabu.


"Adapun para pelaku yang diamankan yakni berinisial RA (26), EAH (25), AZA (23) H (33), FOS (26). Selain lima tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga berhasil amankan barang bukti lain berupa 6 buah tas ransel serta 1 unit Kapal yang digunakan para pelaku. Saat konfrensi Pers di Polresta Barelang, Senin (20 September 2021).


Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Darmawan,M.Hum, menuturkan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penyelundupan sabu tersebut yakni modus terbaru. Yaitu, menggunakan kapal mewah dengan harapan aparat tidak mencurigai dan melakukan pemeriksaan.


"Biasanya mereka menggunakan kapal nelayan dan kapal cepat. Dan, ini modus baru mereka menggunakan kapal mewah SB. Edward Black Beard. Tetapi bagi kami dengan kerjasama dan sinergi yang baik, dan mendapatkan  informasi, modus ini bisa kita ungkap,” kata Darmawan, 


Ungkap Darmawan, narkoba jenis sabu sebanyak 107,258 kg dikemas dengan rapi dalam bungkusan teh china merk Guanyinwang. Pengungkapan ini baru dilakukan pres rilis karena petugas masih berupaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


Tim sudah sering melakukan penangkapan terhadap penyelundupan barang haram tersebut, namun pengungkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Barelang,” ucap Darmawan.


Dipaparkan Dermawan, Batam bukan tempat tujuan barang haram tersebut, melainkan Kalimantan. Dikatakannya, Batam hanya sebagai tempat persinggahan sementara para pelaku, namun berujung pada penangkapan. Ia mengatakan, modus ini bisa dikatakan modus terbaru yang digunakan pelaku.


“Bukan Batam yang dituju para pelaku, melainkan Kalimantan. Boleh dikatakan, mereka hanya singgah sebentar di Batam, tetapi Tim akhirnya berhasil menangkap mereka. Bisa dibilang ini modus terbaru,” pungkasnya.



Ditempat yang sama, Kakanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofiq menyampaikan kepada masyarakat kota Batam untuk bersinergi dalam mengungkapkan serta membasmi kasus- kasus seperti narkoba yang menurutnya akan merusak mental anak bangsa.


“Dan kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus-kasus seperti ini, agar anak-anak kita nanti tidak terjerumus dalam kasus narkoba seperti ini,” ujarnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.


(HB)