Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Lebih dari 5 Miliar dari Lelang Kendaraan Mewah

Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Lebih dari 5 Miliar dari Lelang Kendaraan Mewah

Rabu, 13 Oktober 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5

unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara

dan Lelang (KPKNL) Batam, Selasa (12 Oktober 2021)


Lima unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34,

Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW

R60.



Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan


“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV

Tanjungpinang periode 2018-2019, dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul

PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin.


Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir

penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.


Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan

harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678.


Kemudain, Mobil

Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.


Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil

terjual dengan harga Rp227.900.000.


Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda

dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan

harga Rp252.002.000.


Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan

terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil

terjual dengan harga Rp788.888.888.


Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang

berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta

lelang.


Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan

terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.


(Ril/HB)