Bea Cukai Batam Amankan Rokok Ilegal di Perairan Barelang

Bea Cukai Batam Amankan Rokok Ilegal di Perairan Barelang

Jumat, 03 Desember 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat

dari peredaran barang ilegal.


Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan Bea Cukai Batam dalam

mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di

Perairan Barelang, Selasa, (23 November 2021).



Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menerangkan kejadian tersebut

bermula dari kegiatan rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.


“Rabu, 24 November 2021, Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor

perairan punggur dan barelang,” ujar Undani saat siaran pers yang diterima DinamikaKepriNews, Kamis (2 Desember 2021).


Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis

pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.


“Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera

menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep,” jelas Undani.


Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan

pengejaran terhadap kapal tersebut.


“Pada Jam 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak

buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju

dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” papar Undani.


Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju

pesisir pantai Pulau Abang Besar.


“Selanjutnya dibagi tugas, untuk Kapal Patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal

pancung dan BC 15027 melakukan tindakan SAR (search and rescue) terhadap ABK yang meloncat

ke laut,” ujar Undani.


Pada pukul 20.23 WIB, kapal pancung tersebut berhasil dikuasai dan pada kesempatan pertama

Kapal BC 1512 ikut membantu BC 15027 melakukan SAR pada ABK kapal pancung yang meloncat

ke laut.


Sampai dengan Minggu, 28 November 2021, ABK, Bea Cukai bersama Basarnas (Badan SAR

Nasional) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.


“Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan

penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan

kejadian tersebut,” ujar Undani.


Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita

cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.


“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak

488.000 batang,” jelas Undani. Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp277,24 miliar.


“Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman

pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling

sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan

pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat

satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000

dan paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas Undani.


(HB)