Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 29 Desember 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil

Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020

hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29 Des 2021).


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan

bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam

dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.


Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk

mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal

agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.


Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak

dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan

efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan.


Diharapkan

juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok

legal.


“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang

pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai

yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”

kata Ambang.


Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek

tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan

operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.


“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi

kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.


Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan

“Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif

pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama,

Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara

 Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok

ilegal.


“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun

2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang

yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas

Ambang.


(HB)