Benarkah Satpol PP Kota Batam Hanya Bekerja Berdasarkan Laporan Masyarakat Saja?

Iklan Semua Halaman


 

Benarkah Satpol PP Kota Batam Hanya Bekerja Berdasarkan Laporan Masyarakat Saja?

Rabu, 28 September 2022


Batam - Pernyataan Alek Wahyudi Kasi Ops Satpol PP Kota Batam disela-sela penggusuran beberapa unit bangunan kios liar disekitar pasar Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, pada hari Selasa 27/09/2022 kemarin terasa menarik untuk diulik.


Dimana saat wartawan mempertanyakan keberadaan salah satu bangunan kios yang diduga milik salah seorang oknum anggota Satpol PP yang tidak turut dibongkar, Alek Wahyudi selaku Kasi Ops Satpol PP Kota Batam justru mengatakan, bahwa pihaknya hanya bekerja berdasarkan laporan.


"Kami hanya menerima surat laporan warga untuk pembongkaran bangun milik enam orang saja. Kalau ditanya Row jalan, masuk," jelasnya.


Sambungnya lagi, "Apa yang kami kerjakan ini 'kan berdasarkan laporan. Kalau semua Batam ini kami bersihkan 'kan gak mungkin. Jadi kami itu bekerja berdasarkan laporan yang kami terima," ungkapnya menjelaskan.


Pernyataan ini mendapat respon dari Gusmanedy Sibagariang salah seorang warga Kecamatan Sagulung yang juga Ketua Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam. 


Dirinya menilai pernyataan dari Kasi Ops Satpol PP Kota Batam tersebut menunjukkan, bahwa Satpol PP Kota Batam bekerja tidak berdasarkan Standard Operating Prodecure (SOP) atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, dan hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat saja.


"Pernyataan Kasi Ops Satpol PP Kota Batam ini sangat menarik. Dimana dari pernyataan tersebut dapat ditarik sedikit disimpulkan, bahwa Satpol PP Kota Batam selama ini terkesan tidak bekerja berdasarkan Standard Operating Prodecure SOP dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Mereka terkesan hanya bekerja berdasarkan laporan dari masyarakat saja," ujarnya.


Sambungnya lagi, "Kita bisa juga menduga, atau jangan-jangan pernyataan ini sengaja dibuat untuk sekedar melindungi keberadaan kios yang diduga milik salah seorang oknum anggota Satpol PP yang ada disana, supaya terhindar dari pembongkaran," ujarnya lagi.


Lebih jauh dikatakannya, bahwa dirinya setuju terhadap keputusan pemerintah, jika pemerintah harus melakukan penertiban atau penggusuran terhadap unit bangunan liar yang ada di Kota Batam. 


Menurutnya masyarakat harus setuju dan sepakat akan hal itu. Yang mana menurutnya terkait penggusuran dan pembongkaran bangunan liar di Kota Batam sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.


"Kita setuju terhadap keputusan pemerintah jika pemerintah harus melakukan penggusuran, atau penertiban terhadap bangunan liar yang ada di Kota Batam. Karena terkait itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Akan tetapi kita berharap, hal itu dilakukan berdasarkan urgensi dan juga demi menjaga keindahan tata ruang kota.  


Jangan terjadi di lokasi yang sama ada yang dibongkar dan ada yang dibiarkan. Dan yang lebih tidak masuk akal lagi, kalau di lokasi yang sama bangunan liar di bagian belakang menjadi perhatian dan dibongkar, sementara bangunan liar yang ada di bagian depan justru luput dari pembongkaran. Ini tidak benar," ungkapnya menanggapi pembongkaran sebagian bangunan kios liar yang ada disekitar pasar Mandalay Sagulung.


***