Dompak(dkn.co) : DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mensahkan
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam sidang
Paripurna. Sebelum disahkan, pansus memberikan catatan
khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaik, di Dompak baru baru ini
Pertama
adalah ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset-aset
milik daerah. Selain itu, dari segi administrasi, banyak aset milik
Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset tidak ada.
"Pembuktian aset khususnya pada aset tanah dan bangunan banyak yang
belum dilengkapi dengan sertifikat," kata Ketua Pansus, Rudi Chua
diruang rapat paripurna.
Atas
dasar itu, Pansus menyampaikan usulan perbaikan dalam pengelolaan
barang milik daerah daerah dan pengamanan aset. Salah satunya adalah
dengan melakukan pendataan dan invetarisasi ulang secara lengkap dan
mutakhir. "Data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat
permanen. Sehingga apabila terjandi pergantian pejabat, yang
bertanggungjawab data tersebut, tetap ada," kata Rudi.
Selanjutnya,
Pemprov diminta melakukan pemetaan aset tanah dan bangunan yang
bermasalah karena tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan.
Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, Pemprov memiliki 113 aset tanah
dan bangunan yang berasal dari 90 aset asal Pemprov Riau dan 23 aset
yang sudah diserahkan, namun belum memiliki Kartu Inventaris Barang
(KIB).
Ketua DPRD
Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menambahkan bahwa persoalan terbesar dalam
pengamanan barang milik daerah adalah sertifikat kepemilikan atas nama
Pemprov Kepri. Untuk mengatasi itu, Jumaga menyarankan agar segera
melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, kantor Wilayah
Kepri.
"Saya juga
meminta agar dibentuk tim inventarisasi dan sertifikasi aset tanah dan
bangunan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga,
pemanfaatan aset bernilai ekonomis dapat meningkatkan kontribusi kepada
pendapatan asli daerah ini," tegas Jumaga.
Menanggapi
ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas saran
dan masukan DPRD Kepri. "Temuan ini akan kami tindaklanjuti. Dalam waktu
dekat, kami akan melakukan penelusuran dokumen milik daerah demi
tercapainya kesejahteraan masyarakat," janji Nurdin.