Dkn.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam melakukan pertemuan terkait maraknya
perjudian di Kota Batam. Rapat dilaksanakan karena adanya laporan dari
masyarakat terhadap maraknya perjudian di Kota Batam.
"Untuk itu pihaknya
menyampaikan kepada Pemko Batam disaksikan oleh Intansi terkait
termasuk, Kejari Batam, Danlanal Batam, Kodim 0316-Batam, dan PTSP Pemko
Batam, agar dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha di
bidang kepariwisataan di Kota Batam yang menyalahi izin yang diberikan
oleh Pemko Batam segera diambil tindakan tegas. Baik secara
administratif maupun tindakan berupa sanksi keras, jika perlu di seret
ke meja hijau," 'terang Nuryanto.
Dari data yang
diperoleh dari PTSP Pemko Batam, izin Gerper yang dikeluarkan mencapai
49 izin. 12 lokasi gelper sudah tutup, 12 lokasi lainnya di lakuka
penyegelan oleh Pemko Batam karena tidak sesuai dengan izin dimiliki
pelaku usaha tersebut. Selanjutnya, pihaknya mendorong kepada Pemerintah
Kota Batam agar mengaktualkan Peraturan Derah (Perda) Nomor 13 Tahun
2013 Tentang Kepariwisataan agar dikembangkan, mengingat Perda tersebut
sudah lama disahkan dan belum menunjukan hasil yang optimal.
“Jika Perda tersebut
diefektifkan tentu akan menambah pundi-pundi pemasukan daerah yang lebih
besar lagi. Saat ini pundi-pundi yang masuk tidak ada ke kas daerah.
Penyalahgunaan aturan tersebut mestilah dilakukan tindakan yang tegas,"
ujarnya.
DPRD Kota Batam,
menyarankan segala jenis permainan ketangkasan yang ada di Kota Batam
dijadikan satu lokasi,hal ini dilakukan agar terwujud keamanan dan tidak
mengangu lingakungan sekitar dan tidak dapat dijangkau oleh semua
pihak. Saat ini Gelper yang ada di pusat-pusat perpejanaan di Kota Batam
sangatlah menganggu keindahan kota ditambah lagi lokasi yang mudah
dijangkau oleh semua kalangan termasuk penarik ojek dan lain sebagainya,
Andaipun akan di
alokasikan di wilayah yang khusus, maka diperlukan kajian-kajian yang
bersifat empiris, akademisi dan melibatkan semua pihak. Lokasi
persisnya, dewan belum mendapat kbabar. dengar dari pihak lain lokasinya
di Rempang, Kecamatan Galang terang Ketua DPRD Kota Batam.
Pertemuan yang
berlangsung selama satu jam lebih dihadiri oleh Forum Pimpinan kepala
Daerah (FKPD) dilanjutkan dengan makan siang bersama.
Humas DPRD