Batam(dkn.co) - Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) terkait larangan For To Ship dari mobil tangki langsung ke kapal di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari agent penyalur BBM dan Kepala Shyabandar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Budi Mardiyanto selaku ketua komisi l dan beberapa anggota dewan dari Komisi I.Rapat tersebut berjalan dengan tentram walaupun beda argument antara Agent penyalur bbm dan pihak Shyabandar
" Sebenarnya bukan mobil tangki bapak yang dilarang masuk ke pelabuhan,
bukan pak.Yang dilarang itu bagaimana kontak bodi atau kontak person
antara mobil yang mengisi langsung ke kapal itu yang dilarang. Tidak
boleh mengisi langsung kayak di pom bensin". Ungkap Kepala KSOP Bambang
di sela sela rapat.
Red/FR
Red/FR