Inilah Hasil RDP Dengan BPR Pundi Masyarakat

Inilah Hasil RDP Dengan BPR Pundi Masyarakat

Minggu, 11 Maret 2018
Batam(dkn.co) - Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Nasabah atas nama Ahadi Hutasoit dengan pihak BPR Pundi Masyarakat yang digelar Komisi I DPRD kota Batam, pada Selasa (6/3/2018) terkait adanya upaya eksekusi paksa yang dilakukan oleh pemenang lelang melalui BPR Pundi Masyarakat terhadap Agunan berupa rumah milik Ahadi Hutasoit, mendapat hasil sebagai berikut;
1. Keberanian pihak BPR memberikan pinjaman Rp 67 juta kepada nasabah, sementara nasabahnya Tilde Manurung dan suaminya Ahadi, sama sekali tidak memiliki usaha dan pekerjaan tetap.
2.Nasabah juga tidak memiliki NPWP.
3. Jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya yang dinilai terlalu besar.
4.Peserta lelang hanya 1 orang, Mengeluarkan surat penyitaan agunan untuk dilelang di hari libur kerja.
5. Rengkening nasabah sebelum meminjam di bawah kisaran Rp 5 juta.
6.Hasil lelang Rumah (agunan) milik nasabah dihargai Rp 267 juta, sementara harga Harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah di kisaran Rp 500 juta.
7. Informasi pelelangan hanya diumumkan di satu media cetak diduga hanya sebagai persyaratan.
8.Pihak pemenang lelang pada RDP tersebut tidak hadir.
9.Pihak pemenang lelang disebut menggunakan jasa pengadilan untuk mengeksekusi milik nasabah, karena nasabah menolak meninggalkan rumahnya.
10.Selain itu, harga NJOP Tanah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan kepada pihak Penyelenggara lelang, jauh di bawah ketententuan.

(Red/PS)