Bea Cukai Khusus Kepri Melakukan Penangkapan Mikol 8,5 M

Bea Cukai Khusus Kepri Melakukan Penangkapan Mikol 8,5 M

Rabu, 09 Januari 2019
Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan Press Conference diruangan Aula HK Irooth dalam  penegahan Minuman Beralkohol, Rokok Khusus FTZ, Bawang Merah dan Kayu Teki dalam beberapa waktu lalu, Rabu (9/1/18).

Agus Yulianto, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam Press Conference mengatakan, mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal barang yang akan keluar dari perairan Singapura bermuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hari Jumat 04 Januari 2019 yang akan masuk ke Daerah Pabean Indonesia Secara Ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut Kanwil DJBC Khusu Kepri melakukan pengawasan insentif dengan kapal patroli Bea Cukai di sekotar perairan Nongsa, Batam hingga perairan Tanjung Berakit, Bintan.

Sekitar pukul 16.30 WIB tim satuan tugas patroli BC 20006 dan BC 119 melihat kapal mencurigakan di perairan Singapura menuju Laut Natuna, dengan sigap satuan tugas patroli Bea Cukai langsung mengikuti kapal tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB kapal yang di curigakan masuk ke perairan Horsburgh dilakukan penegahan terhadap LCT. Hansen Samudra I, segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal oleh Satuan Tugas Patroli Bea Cukai,"Ungkapnya.

Dalam pemeriksaan Nahkoda LCT Hansen Samudra I mengatakan melakukan muatan barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagi merk dan jenis dari singapura dengan tujuan Palembang tanpa di lengkapi dokumen yang lengkap.

Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankab diantaranya 1 unit kapal LCT Hansen Samudra I berserta muatan 1303 kotak dengan 12.294 botol MMEA berbagai merk dan jenis dengan perkiraan nilai 8.542.260.000 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 17.803.088.250 dan melakukan pelanggaran tindak pidana Kepabean UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan  atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean,"tuturnya Agus.

Selanjutnya, Rokok Kawasan Bebas Batam (FTZ) hari Minggu 06 Januari 2019 Satgas Patroli BC 1410 melakukan penghentian terhadap SB Elang Laut dan SB Tanpa Nama membawa 50 karton dari Jembatan 2 Barelang, Batam menuju Indragiri Hilir, Riau.

Patroli Speedboat BC 1410 mengamankan SB Elang Laut memuat 30 karton rokok beserta 2 anak buah kapal dan SB Tanpa Nama yang memuat 20 karton serta 2 anak buah kapal dermaga ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri dan hari yang sama Kapal Patroli BC 30001 melakukan penegahan pukul 20.30 menangkap Kapal KM. JAYA ABADI Gt. 25 no.255/QQd diperairan Air Masin, Aceh Tamiang dengan pengakuan Nahkoda berinisial R dan 3 ABK bemuatan 1510 karung bawang merah dari Penang Malaysia tanpa lengkapi dokumen kapabeanan dan 1 set alat navigasi,"paparnya Agus.

Dan terakhir melakukan penagahan Kayu Teki hari Minggu 23 Desember 2018 lalu dariMeranti, Riau menuju Batu Pahat, Malaysia melalui perairan Sekudi Baru. Pukul 01.00 WIB Satgas Patroli BC menangkap Kapal KM Rezki Doa Ilahi yang di Nakodai ER yang bermuatan 800 batang kayu teki,"tutupnya.



Red/Iqbal