Bupati Karimun Memperpanjang SK Honorer Tenaga Kontrak

Bupati Karimun Memperpanjang SK Honorer Tenaga Kontrak

Rabu, 09 Januari 2019
Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq,  Menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tenaga honorer secara simbolis di halaman kantor Bupati setelah Apel pagi, Senin (07/01/2019).


Penyerahan SK perpanjangan kontrak tenaga honorer sekitar 2051 di tahun 2019 secara simbolis oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi wakil Bupati Karimun Anwar Hasim dab Sekretaris Daerah (Sekda), H.M. Firmansyah.


Sudarmadi, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), tenaga honor yang menerima SK perpanjangan kontrak di awal tahun 2019 sebanyak 2051.

Sementara itu juga ada yang tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan berjumlah 74 orang.

Rafiq menjelaskan, dari 74 Honor yang berhenti tidak mendapatkan perpanjangan SK diantaranya, ada yang mengundurkan diri, pindah dalam pekerjaan, menjalankan kasus Narkoba,tidak adanya kedisiplinan dalam bertugas, jarang aktif, sehingga terjadi pemutusan kontrak kerjanya,"ungkap Rafiq saat diwawancarai awak media.

Seluruh pegawai Pemkab Karimun bisa menjalakan tugas dengan baik, berdisiplin dalam bekerja dan melayani masyarakat sehingga menjadi suatu kerja yang sangat baik di Tahun 2019.

Dalam menerapkan sistem kerja, untuk absensi, Pemkab Karimun juga menerapkan sistem tunjangan kinerja (Tukin) yang mulai diberlakukan awal tahun januari 2019 ini sudah diberlakukan,"tutur Rafiq.

"Penuh dengan Harapan kebijakan kebijakan tingkat daerah dalam rangka untuk sama sama memperbaiki kualitas pelayanan pabrik kepada masyarakat, dengan kita memebrikan tunjangan kerja sebagai mana yang sudah diterapkan peraturan Bupati yang sudah dilaksanakan,untuk tunjuangan kerja perilaku ASN dan staf dilingkungan Pemkab Karimun dalam rangka perbaikan kualitas peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga menghasilkan kinerja yang sangat optimal," pintanya Rafiq.



Red/Iqbal