KSOP : Liburan Natal dan Tahun Baru Meningkat

KSOP : Liburan Natal dan Tahun Baru Meningkat

Kamis, 10 Januari 2019
Karimun,dinamikakeprinews.co - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menggelar apel penutupan angkutan laut Natal dan Tahun Baru berlangsung dari 18 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019, Rabu (9/1/2019).

Apel diikuti dari instansi-instansi terkait, diantaranya kepolisian dan SAR dipimpin oleh Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan (Kasigamat) KSOP Kelas II Tanjung Balai Karimun, Syahrinaldi.

Jumlah penumpang angkutan laut selama libur Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Karimun terjadi peningkatan.

KSOP Kelas II Tanjung Balai Karimun mencatat sebanyak 103.706 penumpang yang turun dan 98.541 penumpang naik.

Sementara pada tahun 2017, jumlah penumpang yang turun 95.385 orang, penumpang naik 91.226 orang.

"Terjadi peningkatan 8,72 persen untuk penumpang yang turun dan 8,2 persen untuk penumpang yang naik," ungkap Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan (Kasigamat) KSOP Kelas II Tanjung Balai Karimun, Syahrinaldi saat diwawancara wartawan.

Syahrinaldi menyebutkan, peningkatan tersebut secara global, baik penumpang dari dalam dan luar negeri. Tapi peningkatan lebih banyaknya di pelabuhan domestik.

"Meskipun ada tidak memberangkatkan kapal tujuan Karimun-Malaysia selama dua hari karena cuaca ekstrim, kapal dan turun naikknya penunpamg  berjalan aman dan lancar. keberhasilan ini merupakan usaha keras, kerjasama dan koordinasi yang baik dari semua pihak," ujarnya.

Ia berpesan kepada instansi terkait untuk terus melakukan pengawsan keselamatan dan keamanan pelayaran setiap saat.

"Tidak hanya di hari-hari besar keagamaan serta libur nasional, tapi harus setiap saat dalam rangka mewujudkan pelayaran yang aman, selamat, tertib dan nyaman," pintanya.

Mengenai adanya adanya kekurangan fasilitas di pelabuhan domestik dan internasional, akan dikoordinasikan ke Pelindo.

"Fungsi KSOP melakukan pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran," jelasnya mengakhiri. KPT/DKN



(***)