Karimun,dinamikakeprinews.co - Polsek Meral mengungkap pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia yang beralamat di Jalan. Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, saat melakukan Perrs Conference, Jumat (11/1/2019) siang pukul 14.00 WIB di Aula Polsek Meral.
Saat penangkapan para pelaku IC (31) pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 17:00 WIB di Simpang tugu Coastal Area Kecamatan Karimun.
Sementara itu , berselang satu hari pelaku lainnya DS (30) ditangkap pada hari Kamis (10/1/2019) saat berada di pelabuhan domestik tanjung Balai Karimun.
Para pelaku merupakan Kakak Beradik yang telah melakukan pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia yang mengambil barang milik pekerja perusahaan yang terletak di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral tersebut.
Dari perbuatan kedua pelaku IC dan DS, mencuri beberapa barang berharga lainnya diantaranya empat unit laptop dari berbagai merk, dan satu unit iPhone 5 ,satu buah kartu Debit CMB dan uang tunai senilai Rp 2 juta.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban pihak perusahaan, Aparat Polsek Meral langsung melakukan pencarian terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta bukti-bukti di TKP.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K mengatakan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan, dimana mengarah kepada pelaku IC dan DS, dan pihaknya langsung menangkap tersangka.
"Dari keterangan Polsek Meral bahwa pelaku IC (31) di tahun 2017 telah melakukan pencurian dengan tempat yang berbeda," ujar Hengky saat Press Conference di Polsek Meral
Kemudian dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan dirumah pelaku , juga didapati barang-barang yang merupakan hasil curian yang dijadikan barang bukti yakni satu buah set perangkat Satelit Radio beserta dengan antena, dua buah kotak Security check Satelit Radio GNNS (Global Navigation Satelit System) dengan merk LEICA .
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Meral, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun, pungkasnya.
Red/Iqbal
Saat penangkapan para pelaku IC (31) pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 17:00 WIB di Simpang tugu Coastal Area Kecamatan Karimun.
Sementara itu , berselang satu hari pelaku lainnya DS (30) ditangkap pada hari Kamis (10/1/2019) saat berada di pelabuhan domestik tanjung Balai Karimun.
Para pelaku merupakan Kakak Beradik yang telah melakukan pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia yang mengambil barang milik pekerja perusahaan yang terletak di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral tersebut.
Dari perbuatan kedua pelaku IC dan DS, mencuri beberapa barang berharga lainnya diantaranya empat unit laptop dari berbagai merk, dan satu unit iPhone 5 ,satu buah kartu Debit CMB dan uang tunai senilai Rp 2 juta.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban pihak perusahaan, Aparat Polsek Meral langsung melakukan pencarian terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta bukti-bukti di TKP.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K mengatakan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan, dimana mengarah kepada pelaku IC dan DS, dan pihaknya langsung menangkap tersangka.
"Dari keterangan Polsek Meral bahwa pelaku IC (31) di tahun 2017 telah melakukan pencurian dengan tempat yang berbeda," ujar Hengky saat Press Conference di Polsek Meral
Kemudian dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan dirumah pelaku , juga didapati barang-barang yang merupakan hasil curian yang dijadikan barang bukti yakni satu buah set perangkat Satelit Radio beserta dengan antena, dua buah kotak Security check Satelit Radio GNNS (Global Navigation Satelit System) dengan merk LEICA .
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Meral, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun, pungkasnya.
Red/Iqbal