Polisi Membekuk Residivis Kakak Beradik Dengan Kasus Pencurian

Polisi Membekuk Residivis Kakak Beradik Dengan Kasus Pencurian

Sabtu, 12 Januari 2019
Karimun,dinamikakeprinews.co - Polsek Meral mengungkap pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia yang beralamat di Jalan. Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, saat melakukan Perrs Conference, Jumat (11/1/2019) siang pukul 14.00 WIB di Aula Polsek Meral.

Saat penangkapan para pelaku IC (31) pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 17:00 WIB di Simpang tugu Coastal Area Kecamatan Karimun.

Sementara itu , berselang satu hari  pelaku lainnya DS (30) ditangkap  pada hari Kamis (10/1/2019) saat berada di pelabuhan domestik tanjung Balai Karimun.

Para pelaku merupakan Kakak Beradik yang telah melakukan pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia yang mengambil barang  milik pekerja perusahaan yang terletak di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral tersebut.

Dari perbuatan kedua pelaku IC dan DS, mencuri beberapa barang berharga lainnya diantaranya empat unit laptop dari berbagai merk, dan satu unit  iPhone 5 ,satu buah kartu Debit CMB  dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban pihak perusahaan, Aparat Polsek  Meral langsung melakukan pencarian terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta bukti-bukti di TKP.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K mengatakan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan, dimana mengarah kepada pelaku IC dan DS, dan pihaknya langsung menangkap tersangka.

"Dari keterangan Polsek Meral bahwa pelaku  IC (31) di tahun  2017 telah melakukan pencurian dengan tempat yang berbeda," ujar Hengky saat Press Conference di Polsek Meral

Kemudian dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan dirumah pelaku , juga didapati barang-barang yang merupakan hasil curian yang dijadikan barang bukti yakni satu buah set perangkat Satelit Radio beserta dengan antena, dua buah  kotak  Security check Satelit Radio GNNS (Global Navigation Satelit System) dengan merk LEICA .

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Meral, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan  tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun, pungkasnya.



Red/Iqbal