Satpol PP Menjaring 9 Orang Lagi Ngelem

Satpol PP Menjaring 9 Orang Lagi Ngelem

Minggu, 13 Januari 2019
Karimun,dinamikakeprinews.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun kembali melakukan penertiban di dua lokasi yang berbeda, dalam hal ini dilapangan bola kaki Telaga Tujuh (Kolong Bawah) serta di Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun  tempat berkumpulnya orang-orang untuk melakukan isap lem dan Nyabu.

Hal ini terbukti saat malam tadi Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) Karimun dan di bantu oleh para RT dan Warga menggelar kegiatan penertiban serta turut dihadiri oleh Lurah Sungai Lakam Barat. Dalam hal ini penggerebekan di Telaga Mas  ditemukan 9 orang yang diduga sedang melakukan isap lem, Sabtu (12/1/2019) pukul  22:00 wib

"Ada laporan dari masyarakat  Kelurahan Sungai Lakam Barat, lalu meminta kita untuk melakukan penertiban warga yang sering berkumpul dan melakukan Ngelem di dua lokasi yakni di lapangan bola kaki (Kolong Bawah) dan di kawasan Telaga Mas, kata Yansem anggota Satpol PP Kabupaten Karimun.

Karena tidak ada sanksi berat setelah pendataan dan membuat pernyataan tadi di kantor Satpol PP  mereka kita lepas,"terang Yansem.

Untuk diketahui bahwa warga yang terjaring tersebut tidak ada warga kelurahan Sungai Lakam Barat, semuanya dari  Kelurahan lain diantaranya dari Meral, Baran 2, Kavling, Sungai Pasir, Pasar lama Meral, Guntung, Tembilahan,  Selat Panjang, dan Natuna, ujarnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Lakam Barat Dirgahayu Noor mengatakan, penertiban ini bagi yang datang tanpa surat atau tidak ada KTP, datang begitu saja, kemungkinan Bencong-bencong ini bubaran dari Sungai Lakam Timur katanya.

Menurutnya, pihak Kelurahan nantinya akan ada rencananya untuk  sebulan sekali melakukan kegiatan penertiban diwilayah Kelurahan Sungai Lakam Barat, tegas Dirgahayu Noor.

Dirgahayu Noor menghimbau kepada  RT/RW untuk mendata penduduk pendatang supaya didata, karena untuk membuat KTP itu seperti identitas untuk dasar itu tidak ada. Tapi tetap diproses di Disdukcapil berdasarkan lamanya pendatang tersebut menetap, pungkasnya.



Iqbal