BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Luar Negeri Sebanyak 15 ton

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Luar Negeri Sebanyak 15 ton

Senin, 29 Juni 2020
Karimun - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepuluan Riau seperti tidak mengenal lelah dalam menjaga kedaulatan
NKRI dari upaya penyelundupan, Kamis (25/6/20) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negri.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. TERANG BULAN IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 15 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

"Sebanyak 3 (tiga) orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan
barang bukti. Pasir timah merupakan sumber daya alam yg dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM".

Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa (pasir timah), Nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM. TERANG BULAN IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.

Dengan Motto “SIAGA BERANI SETIA” Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi Covid 19.



BC/dkn