Ini Usulan DPRD Batam ke PjS Gubernur Provinsi Kepri Terkait HPL Kampung Tua

Ini Usulan DPRD Batam ke PjS Gubernur Provinsi Kepri Terkait HPL Kampung Tua

Minggu, 04 Oktober 2020


Batam : DPRD Kota Batam menyampaikan point-point rekomendasi berdasarkan rapat pimpinan DPRD Kota Batam, sebagai tindak lanjut dari hasil RDP dengan masyarakat terkait “usulan persamaan kedudukan hukum, hak dan kewajiban warga negara yang bertempat tinggal di atas HPL BP Batam”.Rapat tersebut diikuti oleh unsur pimpinan di DPRD Batam pada 1 Oktober.

“Hasilnya, kami merekomendasikanya kepada Gubernur Kepri supaya segera ditindaklanjuti,” kata Ketuan DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH, Sabtu (3/10/2020).

Seperti diketahui, pada Senin 28 September 2020 lalu, digelar RDPU gabungan di ruang rapat pimpinan DPRD menyangkut persoalan HPL kampung tua.

Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh instansi terkait, seperti BP Batam, Dinas Pertanahan Batam, BPN Batam dan beberapa perwakilan warga. Sejumlah kesimpulan pun dirumuskan.

Atas poin-poin kesimpulan RDP itulah rapat pimpinan DPRD kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Kepri.

Point-poin rekomendasi itu antara lain meminta Gubernur Kepri:

1. Memfasilitasi Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan BPN Batam untuk mengusulkan revisi Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, yaitu Pencabutan HPL Perkampungan Tua (inclave) dari HPl BP Batam.

2. Perkampungan Tua yang berada di luar HPL BP Batam, program sertifikasi dan hak masyarakat terkait pertanahan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan

3. Meneruskan usulan / rekomendasi dimaksud kepada Pemerintah Pusat melalui Pimpinan Lembaga / Kementerian untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Nuryanto menyatakan dengan dikirimkannya rekomendasi kepada Gubernur Kepri, sebagai bukti komitmen DPRD Batam berjuang bersama-sama masyarakat dan instansi lainnya untuk secepatnya menyelesaikan legalitas kampung tua sampai tuntas.

“Kami menyelesaikannya sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

“Di DPRD by proses. Jangan disalahartikan laporan hasil dari kesimpulan rapat adalah pendapat pribadi. Apalagi masih ada tahapan dan proses sampai jadi keputusan atau rekomendasi DPRD,” tambah Nuryanto.**