Batam(dkn.co) – Pengalihan pengurusan Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk
Capil) Kota Batam ke tingkat kecamatan, Kamis(18/2/2016) lalu terbukti bisa
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain
mengurangi praktek percaloan yang sebelumnya sangat meresahkan di kantor Disduk
Batam, pengalihan pengurusan e-KTP ke kecamatan juga mempermudah jangkauan
masyarakat yang ada.
Indah,
salah satu warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk mengaku pengurusan e-KTP dan
Kartu Keluarga saat ini lebih mudah sejak dialihkan ke Kecamatan.
“Saya
urus sendiri mas, sekarang tinggal mengambil saja dan tidak dipungut biaya
apapun. Kan lumayan dari pada melalui calo yang harganya mahal,” ujarnya kepada
AMOK GROUP saat mengantri untuk mengambil KK miliknya di Kantor Kecamatan Sei
Beduk, Rabu(24/2/2016).
Ia
juga mengaku kedatangannya ke Kantor Camat untuk mengambil KK, setelah mendapat
pemberitahuan dari petugas Kecamatan menerima Short Message Service (SMS).
“Sekarang
mengurus KK sendiri lebih gampang dan gratis,” ujarnya.
Ketika
ditanya berapa lama dia mengurus KK tersebut, Indah mengatakan sejak penyerahan
berkas hingga pengambilan makan waktu sekitar 2 minggu.
“Prosesnya
makan waktu 2 minggu mas, nanti kita akan diberitahu oleh petugas Kecamatan
jika KK sudah jadi dan bisa diambil,” jelasnya.
Hal
senada juga disampaikan Andi, warga Pancur, Kecamatan Sei Beduk. Ia mengaku
sedang mengurus sendiri e-KTP tanpa melalui calo untuk keperluan melamar kerja.
“lebih
baik urus sendiri mas, selain gratis, juga ikut membantu program pemerintah
untuk memberantas praktek calo,”tegasnya.
Fitri,
salah satu petugas Kecamatan Sei Beduk mengungkapkan bahwa sejak pengurusan
dialihkan ke Kecamatan, setiap harinya Kantor Kecamatan Sei Beduk selalu ramai
oleh masyarakat yang mengurus e-KTP dan KK.
“Iya
pak, sekarang selalu ramai oleh pemohon KTP dan KK baru,”jelasnya.
(red/CR
3)
Komentar