Batam(dkn.co) - Kontraktor PT Putera Negara(PN) selaku
penanggungjawab pekerjaan proyek instalasi pipa milik Perusahaan Gas
Negara(PGN) di Batam tidak mempermasalahkan pekerjaan Non Destructive
Test (NDT) x-ray yang diduga dilakukan tanpa prosedur oleh PT STP
dilapangan.
Hal itu dikatakan Yoyok, Material Contol PT Putera Negara kepada AMOK
Group, Selasa(19/4/2016) siang di kantornya yang berada di kawasan Batu
Ampar, Batam.
Yoyok juga membenarkan bahwa PT STP adalah perusahaan subcon dari PT
Putera Negara untuk mengerjakan Non Destructive Test (NDT) x-ray pada
proyek instalasi pipa milik PGN.
“Itu kan internal mereka (PT STP, red), yang penting sama kami hasilnya,” ujarnya.
Menurutnya, PT STP sudah mempunyai sertifikasi Operator Radiografi (OR)
dan kelengkapan prosedur kerja di lapangan. Selama bekersama dengan PT
Putera Negara, tidak pernah terjadi masalah dilapangan dengan PT STP.
“Sertifikasi mereka ada, dan pernah di tunjukkan ke kami,” jelasnya.
Yoyok juga mengatakan bahwa selama ini PT STP selalu melakukan pekerjaan
x-ray pada malam hari, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, Humas PGN Strategic Business Unit (SBU) Region III, Riza
Buana ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya dugaan
pekerjaan x-ray non prosedural yang dilakukan pihak kontraktor
dilapangan.
“Yang mana ya? Saya tidak tahu,” ujarnya lewat sambungan telepon, Selasa(19/4/2016) siang.
Diberitakan sebelumnya dua pekerja PT STP yakni EN dan SM tertangkap
tangan melakukan pekerjaan Non Destructive Test (NDT) x-ray yang kuat
diduga tanpa prosedur di proyek instalasi pipa Perusahaan Gas
Negara(PGN) yang berada disimpang lampu merah Lubuk Baja, Batam,
Kepulauan Riau, Minggu(3/4/2016) dini hari.
Salah satu karyawan mengaku sebagai koordinator PT STP, berinisial A mengakui bahwa Petugas Proteksi Radiasi(PPR)
tidak ada dilokasi kerja. Dan kedua orang pekerja juga tidak memasang alat-alat
tanda kerja radiasi karena waktu jam kerja
sudah larut malam dan aktivitas warga sudah sepi.
“Ini
seharusnya tanggung jawab dari PT Putra Negar (PN) selaku kontraktor PGN. Kita sudah minta
mereka harus ada dilokasi apabila ada pekerjaan x-ray,” ujarnya.
Dia
menyarankan AMOK Group untuk menanyakan langsung ke PT PN, karena PT
STP hanyalah kontraktor yang mengerjakan x-ray pada persambungan
weldingan pipa yang dikerjakan welder karyawan PT PN.
“Langsung aja
ke PT PN pak, yang pasti kita sudah bekerja diatas pukul 00.00 WIB. Dan
situasi dilokasi juga sudah sepi dari aktivitas masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, setiap melakukan pekerjaan x-ray seharusnya pihak PT PN
mendapingi mereka dengan mengutus petugas safety perusahaan dilokasi.
“Ini tanggungjawab mereka, Kenapa kami dibiarkan bekerja sendiri?,” pungkasnya.
Pantauan AMOK Group sekitar 01.45 WIB, kedua pekerja PT STP itu sedang
melakukan X-RAY dipinggir jalan umum, tepatnya 50 meter dari Pos Polisi
Simpang Lubuk Baja tanpa dilengkapi prosedur seperti papan radiasi,
breket (tali kuning radiasi), lampu tanda radiasi dan tanpa didampingi
Petugas Proteksi Radiasi(PPR) yang bertugas sebagai safety dilapangan.
(red/dro/cr 4)