Faktor Kemampuan modal Prioritaskan Caleg

Faktor Kemampuan modal Prioritaskan Caleg

Rabu, 20 Maret 2013
12Dinamika Kepri – Dinamika perpolitikan Di Indonesia Khususnya Kota Batam  ternyata masih sangat mengedepankan kemampuan uang atau financial.  Faktor kemampuan modal calon kerap diprioritaskan. Mereka yang berlatar belakang pengusaha cenderung disukai parpol. Namun pengurus inti parpol pada umumnya tetap menjadi kandidat yang paling diutamakan untuk menempati nomor urut kecil, betapapun hasil seleksi, modal, dan popularitasnya rendah

Demikian dikatakan Ketua DPC Ikatan Pemuda Indonesia Kota Batam Pardamean Simbolon di Batam Center (19/03/2013) menanggapi masih tingginya animo masyarat Kota Batam untuk menjadi Caleg, Ia mengatakan, proses pertama pemilihan calon legislatif (caleg) dilakukan di internal partai politik (parpol). Mekanisme penjaringannya ada yang dilamar, ada pula yang melamar. Ada parpol yang memang sungguh-sungguh melakukan seleksi, tetapi sebetulnya lebih banyak parpol yang mengadakan seleksi hanya sebagai formalitas saja. Jenis tesnya bervariasi. Ada psikotes, tes tertulis, dan lain-lain.

Pada proses ini, semakin ketat seleksi yang dilakukan oleh parpol maka peluang lahirnya caleg berkualitas tentu semakin besar. Dengan catatan, seleksi dilakukan secara profesional dan objektif oleh parpol. masalahnya adalah penetapan caleg oleh parpol seringkali cenderung ditentukan oleh faktor di luar seleksi daripada hasil seleksinya sendiri.

Faktor kemampuan modal calon kerap diprioritaskan. Mereka yang berlatar belakang pengusaha cenderung disukai parpol. Setelah parpol menyusun calegnya berdasarkan nomor urut, proses selanjutnya adalah mendaftarkan bakal caleg (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU/KPUD). Persyaratan Bacaleg diperiksa oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dianggap telah memenuhi persyaratan, maka KPU kemudian menetapkan Bacaleg parpol dalam Daftar Calon sementara (DCS) yang diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan/masukan. Caleg yang ditemukan bermasalah berdasarkan masukan masyarakat akan dikonfrontir oleh KPU/KPUD kepada parpol bersangkutan," ujarnya.

Tetapi dari beberapa kali pengalaman Pemilu, seringkali parpol tetap memaksakan calon yang menurut masyarakat bermasalah. Biasanya hal ini dilakukan parpol bila masyarakat kesulitan menghadirkan bukti dari permasalahan calon bersangkutan.

Ini menjadi bumerang apabila caleg tersebut terpilih, karena semua kait-mengait, ada hukum sebab akibat. Jika tidak ada langkah besar mengubah itu semua, mustahil korupsi di lembaga negara bisa diberantas.