Pengesahan Rancangan UU Ormas mendapat Kecaman

Pengesahan Rancangan UU Ormas mendapat Kecaman

Senin, 01 April 2013
dprDinamika Kepri - Terkait dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 9 April mendatang. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mempertanyakan sensitivitas politik DPR RI dan Pemerintah, sejumlah elemen masyarakat di seantero Nusantara menyatakan menolak keberadaan RUU Ormas versi revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, DPR RI dan Pemerintah berencana mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, di Semarang, Minggu.

Dengan demikian, kata Ronald, keliru besar bahwa inisiatif penolakan RUU Ormas dimotori LSM dan semarak di Jakarta saja. Fakta menunjukkan bahwa sikap keberatan dan mempertanyakan urgensi RUU Ormas muncul meluas sejak Maret 2012 dan bergelombang dari berbagai kalangan.

Menurut dia, tidak hanya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tetapi juga sejumlah ulama, tokoh, atau pimpinan ormas, baik yang bersifat keagamaan maupun tidak. beliau lantas mencontohkan reaksi dari kelompok buruh, misalnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang bersurat kepada Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) pada tanggal 18 Maret 2013. Kemudian, kalangan mahasiswa/pelajar, salah satunya Persatuan Pelajar Islam (PPI) yang dahulu pernah dibubarkan oleh rezim Orde Baru pada tahun 1987.

Pakar tata negara dan politik pun, kata dia, turut memberikan catatan kritis. Pada suatu kesempatan di Jakarta, Agustus 2012, Fajrul Falaakh menyatakan bahwa RUU Ormas seperti kapal induk yang mengeruk semua kebebasan berserikat.

Jimly Asshiddiqie pada suatu diskusi yang digelar oleh Fraksi Partai Gerindra, Februari 2012, kata Ronald, justru meminta DPR RI terlebih dahulu menyiapkan RUU Badan Hukum (seperti yayasan, perkumpulan, dll.) ketimbang RUU Ormas.

Selain Komisi Hukum Nasional (KHN) yang merilis kajian tentang RUU Ormas pada bulan Juli 2012, respons kelembagaan muncul pula dari Komnas HAM. Pada bulan Februari 2013, Komnas HAM telah merilis Pokok-pokok Pikiran tentang RUU Ormas dalam Perspektif HAM.

Pada bagian rekomendasi, Komnas HAM mempertimbangkan pengaturan ormas melalui bentuk dan bukan dalam hal substansinya.