Pengadilan Negeri Tanjungpinang Mengabulkan Tuntutan PT Nindya Karya

Pengadilan Negeri Tanjungpinang Mengabulkan Tuntutan PT Nindya Karya

Selasa, 30 April 2013
dompakTanjung Pinang (DKN) - Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan tuntutan PT Nindya Karya (persero) yang mewajibkan Pemprov Kepri harus membayar Rp 42 miliar kepada perusahan BUMN pemenang tender tersebut.
Keputusan pengadilannya sudah keluar. Jadi Pemprov Kepri dinyatakan harus membayar Rp 42 miliar dari tuntutan pihak kontraktor sebesar Rp 96 miliar," ungkap Heru Sukmoro, Kadis Pekerjaan Umum (DPU) Kepri di Tanjung Pinang baru baru ini

Atas putusan tersebut, Dinas PU masih berkoordinasi dengan  Biro Hukum Pemprov Kepri menentukan apakah harus menerima keputusan PN Tanjungpinang tersebut atau mesti melakukan banding dengan segala konsekuensi yang ada.

Pada dasarnya kami pastikan bahwa jembatan itu harus terus dilanjutkan. Tetapi kita harus sepakat dahulu apakah harus menerima keputusan pengadilan atau mesti naik banding dengan konsekuensi semakin terhambatnya pembangunan lanjutan jembatan ini," ujar Heru lagi.

Jembatan I Dompak sepanjang 1,4 kilometer yang menghubungkan ibukota Kepri di Pulau Dompak dengan Kota Tanjungpinang. Jika jembatan selesai dibangun maka akses darat akan terhubung dan mempersingkat waktu sekitar 30 menit. Saat ini akses dari Tanjungpinang ke Dompak melalui jalan darat yaitu Jembatan 2 dan Jembatan 3 melintasi jalan aspal di Batu Delapan.

Jembatan I Dompak merupakan bagian dari proyek multiyears yang dibangun tahun 2007 hingga 2010. Anggarannya sudah terserap Rp 200 miliar. Jembatan 2 dan Jembatan 3 lancar sudah selesai dibangun tetapi jembatan 1 mengalami banyak kendala.