Buruh Ajak Masyarakat Batam Bersatu MeLawan Politik Upah Murah

Buruh Ajak Masyarakat Batam Bersatu MeLawan Politik Upah Murah

Sabtu, 21 November 2015
Batam(dkn.co) - Terkait demo buruh penolakan PP 78 dan upah murah,puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Belajar Rakyat Indonesia(FBRI) dan Komite Persatuan Rakyat Batalkan Pengupahan melakukan aksi membagikan selembaran kertas dan membentangkan spanduk dilampu merah Simpang Kabil,Jumat(20/11/2015) sore.


Aksi tersebut dalam rangka mengajak masyarakat Kota Batam khususnya para buruh yang tergabung dalam serikat maupun yang tidak tergabung serikat untuk ikut serta untuk melawan pemerintah yang ingin menjalankan salah satu paket kebijakan ekonomi jilid 4 yaitu peraturan pemerintah tentang pengupahan.


Tolak dan lawan politik upah murah "Batalkan PP78/2015 Tentang Pengupahan" kalimat yang tertulis dalam spanduk yang dibentangkan para buruh di Lampu merah Simpang Kabil.
Stop produksi,bergerak turun kejalan ,lawan politik upah murah dan lawan pemiskinan buruh dan rakyat !!!".begitulah cara buruh ini mengajak masyarakat batam untuk bersatu melawan PP 78.


Sebagaimana dikatakan Hanif Dakhiri,Menteri Ketenagakerjaan bahwa dengan peraturan pengupahan yang baru ini,formulasi kedepannya adalah dapat digambarkan.yakni Upah minimum 2016(diprovinsi) sama dengan upah minimum tahun yang berjalan,ditambah hasil perkalian dari upah minimum tahun,dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Hasilnya adalah inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen(dijumlah dapat 10 persen),jadi kalau dikali Rp 2,7 juta x 10%= Rp 270 ribu dan itulah upah minimum 2016.

Selain itu para buruh juga diminta untuk melawan berbagai upaya-upaya yang berniat melemahkan dan menggagalkan perlawanan buruh baik dari luar maupun dari dalam gerakan buruh itu sendiri.

Dan inilah tuntutan buruh "Batalkan PP Pengupahan Pro Upah Murah dan Pro Modal,Hapus politik upah murah serta berlakukan upah layak nasional.Tolak paket kebijakan ekonomi jilid IV Jokowi-Jk.Tolak intervensi militer dalam ranah sipil.Tolak kriminalisasi dalam kasus-kasus perburuan.Hapuskan sistem kerja kontrak dan out sourcing." (red/jef)