Batam(dkn.co) - Assosiasi pedagang seken
Jodoh dan Aviari mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Batam terkait dilarangnya barang - barang seken yang dibawa
pedagang masuk ke Batam. Senin (11/9/017).
Di hadapan Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto dan anggota komisi,
Yudi Kurnain dan Harmidi Umar Husen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
di ruang rapat Komisi I, pedagang meminta agar Komisi I mencari solusi
terkait agar ada kebijakan barang- barang seken yang dibawa pedagang
masuk ke Batam.
Menurut salah seorang pedagang, barang seken pakaian yang ia bawa dari
Singapore ditangkap pihak BC Batam ketika ia dan pedagang lainnya
melewati pelabuhan Domestik Batam Center dan Harbourbay.
" BC Batam mengatakan bahwa barang seken pakaian tidak bisa masuk lagi,
untuk itu kami berharap Komisi I mencari solusi masalah kami," ujar
salah seorang pedagang.
Menanggapi keluhan puluhan pedagang itu, Budi Mardiyanto Ketua Komisi I
mengatakan, Bea dan Cukai (BC) Batam belum bisa memenuhi undangan DPRD
Kota Batam. Dan untuk sementara ia mengusulkan agar ketika barang
pedagang ditangkap Bea dan cukai, para pedagang meminta surat bukti
penangkapan. Dan rencananya Komisi I akan kembali mengagendakan RDP
tersebut dengan mengundang kembali pihakBea dan Cukai (BC) Batam.
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi (KPLI) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo didampingi Kasi
KBLI Ferdinan Ginting mengatakan, pihak Bea Cukai Batam sebenarnya
menghadiri RDP tersebut, dengan mengutus Kepala Seksi Kepabeanan dan
staf, namun saat RDP entah mengapa tidak diperbolehkan mengikuti RDP.
Sedangkan terkait masalah barang seken dari Singapura, Raden Evy mengaku
memang barang seken dari negeri Singapura tidak diperbolehkan masuk ke
Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian
Bekas (“Permendag 51/2015”).
Rdk