Terkait Pedagang Seken Komisi I DPRD Batam dan BC RDP

Terkait Pedagang Seken Komisi I DPRD Batam dan BC RDP

Selasa, 12 September 2017
Batam(dkn.co) - Assosiasi pedagang seken Jodoh dan Aviari mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait dilarangnya barang - barang seken yang dibawa pedagang masuk ke Batam. Senin (11/9/017).

Di hadapan Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto dan anggota komisi, Yudi Kurnain dan Harmidi Umar Husen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, pedagang meminta agar Komisi I mencari solusi terkait agar ada kebijakan barang- barang seken yang dibawa pedagang masuk ke Batam.
Menurut salah seorang pedagang, barang seken pakaian yang ia bawa dari Singapore ditangkap pihak BC Batam ketika ia dan pedagang lainnya melewati pelabuhan Domestik Batam Center dan Harbourbay.
" BC Batam mengatakan bahwa barang seken pakaian tidak bisa masuk lagi, untuk itu kami berharap Komisi I mencari solusi masalah kami," ujar salah seorang pedagang.
Menanggapi keluhan puluhan pedagang itu, Budi Mardiyanto Ketua Komisi I mengatakan, Bea dan Cukai (BC) Batam belum bisa memenuhi undangan DPRD Kota Batam. Dan untuk sementara ia mengusulkan agar ketika barang pedagang ditangkap Bea dan cukai, para pedagang meminta surat bukti penangkapan. Dan rencananya Komisi I akan kembali mengagendakan RDP tersebut dengan mengundang kembali pihakBea dan Cukai (BC) Batam.
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KPLI) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo didampingi Kasi KBLI Ferdinan Ginting mengatakan, pihak Bea Cukai Batam sebenarnya menghadiri RDP tersebut, dengan mengutus Kepala Seksi Kepabeanan dan staf, namun saat RDP entah mengapa tidak diperbolehkan mengikuti RDP. Sedangkan terkait masalah barang seken dari Singapura, Raden Evy mengaku memang barang seken dari negeri Singapura tidak diperbolehkan masuk ke Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”).


Rdk