Batam(dkn.co) - Rapat
Dengar Pendapat (RDP) terkait pemadaman listrik bergilir oleh PT.
Pelayanan Listrik Negara (PLN) Batam/ Bright PLN digelar di Komisi I
DPRD Batam. Senin (25/9/2017).
Dalam RDP ini pihak PLN Batam tidak dapat menjawab pertanyaan inti yang
disampaikan oleh Sukaryo Anggota Komisi I DPRD Batam, yakni terkait
apakah ada klausul dalam konsesi (pemberian hak izin swastanisasi
listrik PLN Batam dari BP Batam) yang menyatakan PLN dapat melakukan
pemadaman bergilir karena pihak PLN tidak memiliki daya atau kekurangan
energi. Menurut Sukaryo tidak etis PLN menaikkan tarif sepihak dengan
alasan PLN mengalami kerugian sehingga tidak mampu membeli bahan baku
energi berupa gas, batu bara maupun solar.
" Tolong dijawab itu pak Chusnul apakah ada klausul dalam konsesi itu,
bahwa PLN Batam dapat melakukan pemadaman listrik kepada pelanggan
karena PLN kekurangan daya atau tidak ada biaya operasional. Dengan
pemadaman yang dilakukan pihak bapak kita masyarakat yang merupakan
konsumen seperti diteror oleh tindakan PLN, banyak usaha kecil dan
masyarakat yang mengeluh kepada saya karena mereka mau berusaha tidak
bisa saat lampu mati," ujar Sukaryo.
Terkait pertanyaan Sukaryo itu, Chusnul kepala bagian komersil PLN Batam
hanya menyampaikan bahwa pihak PLN sebenarnya telah mengajukan kenaikan
tarif listrik sejak Maret 2016 namun baru saat ini pihaknya akan
menerapkan kenaikan listrik tersebut.
" Sedangkan terkait pemadaman listrik yang dimulai sejak tanggal 5
September lalu, itu karena bertepatan dengan adanya maintenance
(perawatan) mesin pembangkit dan jaringan PLN, dan juga karena biaya
pokok produksi saat ini lebih tinggi dibanding produksi sehingga PLN
mengurangi produksi. Pemeliharaan dapat terselesaikan tanggal 14 atau 15
September kemarin." Ujar Chusnul.
Sementara itu, Ruslan W. Ali Wasyim Sekretaris Komisi I DPRD Batam
mengatakan, tidak wajar jika PLN Batam menaikkan tarif listrik Kota
Batam sedangkan pihaknya melakukan investasi baru ke Belakang Padang.
Selain hal itu dikatakannya ia mengetahui saat ini PLN Batam berpesta
pora di dalam perusahaan sementara rakyat Batam menderita karena
kenaikan tarif listrik tersebut.
" Bukannya saya tidak tahu dalam perusahaan PLN saat ini sedang pesta
pora karena kenaikan tarif listrik, saya rasa ini sesuatu yang jomplang,
jadi saya berharap di RDP ke 3 nanti kita meminta agar Direktur PLN
yang datang, sekaligus membawa semua data tertulis, jangan hanya cuap-
cuap omongan di mulut saja," tambah Ruslan.
Sedangkan dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Fachri
Agusta menilai PLN Batam hingga saat ini belum memiliki standar
pelayanan terhadap konsumen sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 5 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
" Sesuai UU Pelayanan Publik itu, PLN Batam seharusnya memiliki standar
pelayanan dan standar itu nantinya diuji ke publik apakah sudah sesuai
atau belum." Tambah Fachri.
RDP terkait pelayanan listrik oleh PLN Batam dan masalah kenaikan tarif
ini rencananya akan diagendakan kembali pada sidang selanjutnya.
Rdk