Batam(dkn.co) - Di
PHK PT. Adira secara sepihak, tujuh karyawan perwakilan PT. Adira yang
dipecat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Batam, untuk menyampaikan keluhanya, Senin (2/10-2017).
Tujuh perwakilan karyawan yang di PHK tersebut diterima oleh Komisi
IV DPRD Batam, H. DJoko Mulyono.SH dan anggota Komisi IV, Udin.P
Sihaloho.SH, Aman.S.Pd, Riky Indrakari dan Suardi Tahirek.
Arif korban PHK PT. Adira mengatakan, ia bersama rekanya 20 arang yang
di PHK oleh PT. Adira, sudah berstatus karyawan permanen. "Kami PHK,
sudah bekerja selama 5 hingga 6 tahun di PT. Adira, dan sudah menjadi
karyawan permanen," ujar Arif usai pertemuan dengan anggota Komisi IV
DPRD Batam.
Arif juga menyampaikan, saat dilakukan pemberhentian kerja, mereka tidak
dilakukan peringatan terlebih dahulu. "Kita di PHK tanpa adanya
peringatan. Kami tidak terima," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin Sihaloho meminta
karyawan yang di PHK agar membuat surat secara tertulis yang diajukan
DPRD.
"Saya minta karyawan yang di PHK bikin surat audensi, nanti dibantu untuk dijadwalkan," kata Udin.
(Red)