Bintan(dkn.co) :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2017 yang
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Rabu lalu (11/10/2017). Maka
Kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, resmi
menjadi Kawasan Ekomomi Khusus (KEK).
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Ruang Kerja Kantor
Bupati Bintan, mengatakan bahwa Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
di Galang Batang, Kec Gunung Kijang diyakini akan mampu memberikan
dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sektor industri, sektor
tenaga kerja dan juga sektor pariwisata di Kabupaten Bintan.
" Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) di Galang Batang, Kec Gunung Kijang
sudah ditandatangani Presiden. Saya yakin, pertumbuhan Sektor Ekonomi,
Sektor Industri , Sektor Tenaga Kerja bahkan Sektor Pariwisata akan
bergerak naik sendirinya " ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menawarkan
sejumlah kemudahan bagi investor mulai dari insentif fiskal, jaminan
investasi, kepastian hukum, pelayanan satu atap, hingga pembangunan
infrastruktur.
" Akan ada kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus , namun
tentunya harus sesuai regulasi dan kewenangan baik Pemerintah Pusat
maupun Daerah " ujarnya.
Sementara itu , Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra
mengatakan bahwa KEK Galang Batang akan dibangun di kawasan seluas 2.590
Ha dengan nilai investasi berkisar Rp 36,3 Triliun untuk masa enam
tahun. Pengusul dan pengelola dari pembangunan KEK Bintan ini adalah PT.
Bintan Alumina Indonesia ( BAI ) yang berencana akan membangun pabrik
pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk pertambangan.
" Alhamdulillah, PP No 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) di Galang Batang, Kec Gunung Kijang sudah ditandatangani. Kalau
tidak ada hambatan, rencananya Presiden juga akan meresmikan " ujarnya
saat dihubungi, Jum'at (13/10/2017).
MDC